Rabu, 13 Agustus 2014

ASAM URAT, KOLESTEROL VS BAWANG PUTIH



Mumpung masih Bulan Syawal ... semoga berkenan dengan tulisan tentang kesehatan yang masih ada sangkutpautnya denga Bulan syawal....!!!
 
Bulan puasa atau bulan ramadhan bagi sebagian orang merupakan bulan kesehatan karena mereka bisa melakukan puasa sekaligus diet dengan tujuan untuk menurunkan berat badan, mengurangi kolesterol dan lain sebagainya. Sehingga ketika idul fitri datang banyak yang membanggakan diri bahwa berat badannya turun atau kadar koleterolnya turun. Selamatya bagi yang bangga..!!

Hanya saja masalah mulai muncul ketika bulan syawal telah memasuki minggu kedua atau hari kedelapan dan seterusnya. Banyak yang berjalan terpincang-pincang, ada yang mengeluh pergelangan tangan sakit, persendian bengkak, badan terasa letih, kaki “kemeng” serasa habis berjalan puluhan KM, bahkan ada yang mengeluhkan dada sebelah kiri sakit dan mudah terkejut. Bila mengalami gejala-gejala tersebut mungkin ada baiknya bila segera memeriksakan diri kedokter, sebab gejala-gejala tersebut bisa jadi merupakan merupakan tanda-tanda awal naiknya kolesterol dan asam urat atau justru penyakit jantung. Bagaimana tidak selama merayakan hari raya konsumsi makana seringhkali berlebihan celakanya lagi makanan tersebut banyak mengandung santan, gajih yang kadar lemaknya sangat tinggi.

Oleh karenanya disarankan agar anda tetap melanjutkan puasa di bulan syawal atau yang lebih dikenal dengan puasa syawal, setelah itu dapat dilanjutkan dengan puasa senin-kamis agar kebiasan berdiet di bulan puasa dapat berlanjut meskipun telah melewati bulan ramadhan. Selain itu tentunya pahala yang besar menanti.

Kebiasan lain yang mungkin bisa dilakukan adalah membiasakan diri untuk mengkonsumsi tanaman-tanaman atau obat-obatan herbal berkhasiat yang dapat menurunkan atau menstabilkan kolesterol dan asam urat. Seperti misalnya Bawang putih.

Sejak jaman dulu Bawang Putih banyak dipercaya sebagai obat anti kolesterol yang berkerja dengan cara menstabilkan kadar HDL dan LDL dalam darah. Selain itu  juga dipercaya dapat menormalkan atao menstabilkan aliran darah dalam tubuh sehingga apabila dikonsumsi secara rutin dapat berakibat pula meninghkatkan kesehatan jantung.
Manfaat atau khasiat bawang putih sebenarnya tidak terbatas pada itu saja seperti yang saya COPAS dari konsultankolesterol.com berikut ini :
Bawang putih dapat membantu mengobati:
Artritis, aterosklerosis, asma, athlet’s foot atau kutu air, bronkhitis, kanker jenis tertentu, pilek, kolera, influenza, konstipasi atau sembelit, ketombe, diabetes atau kencing manis, gigitan Anjing, edema atau pembengkakan pada suatu bagian tubuh, dispepsia atau  kembung, disentri, iritasi mata, gangren, hiptertensi (darah tinggi), flatulen atau buang angin secara rentan, penyakit kuning, keracunan, lepra atau kusta, penyakit bibir atau gangguan pada mulut, malaria, campak, menigitis, wasir, rematik, cacing gelang, gigitan kalajengking, keracunan septik, cacar, TBC, tipus, dan tetanus.
Namun karena bawang putih merupakan tanaman obat (herbal) bukan berarti tanpa efek samping. Mengkonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan :
1.      Diare, tukak lambung (terutama bagi penderita maag), infeksi saluran pencernaan sehingga sangat disarankan agar mengkonsumsi bawang putih setalah makan utama bukan setelah nyemil teruma bagi penyuka bawang putih mentah. Serta konsumsilah dengan dosis yang wajar dan tidak berlebihan
2.     Mulut dan tenggorokan serasa terbakar oleh karenanya mengkonsumsi bawang putih hendaknya tidak dengan cara mengunyah bawang putih mentah tetapi dikonsumsi dengan cara milsanya potong kecil-kecil (dicacah) kemudian ditelan atau dengan kapsul, dapat pula dikonsumsi dengan cara dimasak terlebih dahulu (mencapurkan dengan bumbu / rempah-rempah sebagai pelengkap masakan).
3.      Bau mulut untuk menghindarinya jangan mengunyah bawang putih mentah. Namun sebenarnya bau mulut merupakan ekskresi yang dapat menyehatkan paru-paru dan dapat berkurang bahkan hilang dengan sendirinya bila dikonsumsi secara rutin teratur dan pada dosis yang wajar. Mengunyah bawang putih mentah bukan tidak ada manfaatnya namun dapat meningkatkan kesehatan gigi karena bawang putih mampu membasmi kuman atau bakteri yang ada di mulut dan gigi.
Selamat mencoba semoga sehat selalu....

Minggu, 10 Agustus 2014

SANGGAHAN DAN SANGGAH BANDING



Sebelumnya penulis mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1435 H. Mohon maaf lahir dan bathin.

Dalam semester pertama tahun 2014 ini permasalahan yang masuk baik melalui BBM, SMS maupun inbox pada face book sebagian besar tentang sanggah dan sanggah banding, oleh karenanya penulis merasa perlu untuk mengulas kembali tentang sanggah dan sanggah banding.

Sanggahan wajib di sampaikan oleh peserta yang memasukkan penawaran baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan peserta lain apabila merasa tidak puas atas penetapan pemenang karena mengetahui ada hal-hal yang dianggap menyimpang dari prosedur pengadaan barang / jasa, dimana penyampainnya dalam masa sanggah yang sudah ditetapkan dan ditujukan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/PP serta dapat menyampaikan tembusan kepada pihak-pihak dalam Organisasi Pengadaan barang yaitu PA, KPA, PPK ataupun APIP.

Yang dimaksud dengan  penyimpangan prosedur meliputi:
a) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c) penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.


Kasus I :
Bagaimana bila sanggahan yang disampaikan tertuju bukan kepada ULP ?

Sanggahan yang disampaikan bukan kepada pihak yang berhak menjawab sanggahan yaitu ULP maka sanggahan tersebut bukan merupakan sanggahan tetapi dianggap sebagai PENGADUAN dan pihak yang menerima Pengaduan tetap berkewajiban untuk menindaklanjuti.

Sanggahan yang disampaikan kepada PA/KPA, PPK, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.

Kasus 2:
Bagaimana bila materi sanggahan tidak sesuai dengan materi sanggahan atau sanggahan yang disampaikan ternyata bukan merupakan penyimpangan prosedur sebagaimana point a, b, c diatas  (misalkan masyarakat atau penyedia menyampaikan temuannya yang disertai bukti bahwa salah satu pelaksana Pengadaan menerima suap, gratifikasi atau melakukan korupsi) ?

Sama dengan jawaban atas kasus I yaitu sanggahan dianggap sebagai Pengaduan dan pihak yang menerima pengaduan tersebut harus menindaklanjuti.

Sanggahan Banding
1)      Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, Kelompok Kerja ULP, APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang bersangkutan.
2)      Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima.
3)      Peserta yang akan melakukan Sanggahan Banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada Kelompok Kerja ULP sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
4)      Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalah Pokja ULP.
5)      Dalam hal substansi sanggahan banding pada pelelangan dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.
6)      Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
7)      Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
8)      Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi dapat menugaskan kepada Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II untuk menjawab sanggahan banding.
9)      Kepala Daerah dapat menugaskan kepada Sekretaris Daerah atau PA untuk menjawab sanggahan banding.
10)   Penugasan yang dimaksud pada angka (8) dan angka (9) Pasal ini, tidak diberlakukan jika Pejabat dimaksud merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket kegiatan yang disanggah.

Kasus 3 :
Sanggahan banding tidak disertai dengan jaminan penawaran atau jaminan penawaran tidak sesuai !

Pengaduan tersebut tetap harus ditindaklanjuti !

APA PERBEDAAN SANGGAH/SANGGAH BANDING DENGAN PENGADUAN?

Dalam menyampaikan dan menjawab Sanggah / sanggah banding terdapat ketentuan tentang batasan waktu, batasan tujuan serta batasan materi yang disampaikan dan yang dapat menyampaikan hanya Peserta yang memasukkan dokumen penawaran.
Sedangkan pengaduan tidak dibatasi oleh hal-hal sebagaimana sanggah/sanggah banding. Dengan kata lain pengaduan dapat dilakukan kapan saja, kepada semua instansi / pejabat yang berwenang, dan dapat dilakukan oleh siapa saja. masyarakat ataupun oleh peserta.

Persamaan antara sanggahan / sanggahbanding dan pengaduan adalah harus disertai dengan bukti dan wajib di tindaklanjuti...!!!

Selasa, 01 April 2014

JAMINAN PENAWARAN dan SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)


Jaminan Penawaran

Melanjutkan tulisan edisi sebelumnya yang membahas tentang macam-macam surat jaminan. Dalam kesempatan ini penulis membatasi pada Jaminan Penawaran saja.
Pada pelelangan / pemilihan langsung secara manual (Non E-Proc) Jaminan Penawaran wajib diberlakukan / dipersyaratkan pada proses pemilihan penyedia barang / jasa. Sementara pada pelelangan secara elektronik (E-Tendering) yang menggunakan metode E-Lelang tidak memerlukan jaminan penawaran untuk pengadaan sampai dengan Rp. 2,5 M atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri yang dapat berakibat pekerjaan tidak selesai tepat pada waktunya. (PERKA LKPP No 18 tahun 2012).

        Digunakan untuk menyertai surat penawaran (apabila dipersyaratkan)
        Nilainya 1% - 3% dari nilai total  HPS
        Masa berlaku s.d penandatanganan kontrak

Jaminan Penawaran digunakan untuk menjamin kesungguhan penyedia barang / jasa dalam mengikuti pelelangan atau pemilihan langsung untuk tidak melakukan Praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta juga untuk menjamin data penawaran penyedia adalah benar dan tidak palsu. Dengan kata lain Jaminan Penawaran harus menjamin (dapat dicairkan) apabila peserta terlibat KKN dan adanya pemalsuan data.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan singkatannya yaitu OJK merupakan sebuah lembaga Independen yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor Perbankan, Sektor Pasar Modal dan IKNB telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk surety ship tanggal 18 September 2013 Nomor Surat : SE-04/NB/2013 tentang Pencantuman Klausula dalam polis suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang isinya meminta kepada seluruh Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Produk Suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh :
a.       Praktek KKN;
b.      Penipuan / pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran;
c.       Tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b diatas.

Dalam hal Pokja ULP mempersyaratkan Jaminan Penawaran atau pihak lain yang mempersayaratkan surat jaminan lainnya yang menurut Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya harus menjamin praktek KKN atau pemalsuan data atau tindakan yang dapat diindikasikan sebagai pemalsuan data / KKN maka Pokja ULP atau pihak lain yang mempersyaratakan tetap wajib untuk menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden 54/2010 sehingga terhadap  surat jaminan yang tidak sesuai dengan perpres 54 dinyatakan tidak sah.
Terhadap penyedia dapat menggunakan surat jaminan selain dari asuransi karena surat jaminan dapat dikeluarkan oleh bank umum.

SURAT JAMINAN



Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Macam-macam Jaminan yaitu : Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, Jaminan Uang Muka, serta Sertifikat Garansi (Khusus untuk barang).
Jaminan Penawaran
        Digunakan untuk menyertai surat penawaran
        Nilainya 1% - 3% dari HPS
        Masa berlaku s.d penandatanganan kontrak
        Untuk paket pekerjaan diatas Rp. 200 juta  (untuk Pelelangan)
        Fungsi menjamin data penawaran  dan kesungguhan penyedia barang jasa
        Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan Jasa Konsultansi
Jaminan Sanggah Banding
        Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1/100 (satu perseratus) dari nilai total HPS, disampaikan kepada ULP dalam hal Penyedia melakukan Sanggahan Banding. dengan masa berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja
Jaminan Pelaksanaan
        Surat Jaminan Pelaksanaan  harus diberikan setelah SPPBJ dan sebelum kontrak ditandatangani
        Nilainya 5% dari Kontrak atau 5% x HPS jika kontrak dibawah 80% HPS
        Masa berlaku s.d. tanggal serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO/P1)
    Untuk kontrak diatas 200 juta. kecuali untuk  Jasa lainnya – dimana aset penyedia dikuasai Pengguna
        Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
        Penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
        Penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Jaminan Uang Muka (JUM)
        JUM harus diberikan dalam hal penyedia meminta uang muka yang besarannya sebesar Uang Muka yang diminta
    Nilai maksimal untuk usaha kecil sebesar 30% dari nilai kontrak; dan untuk usaha non kecil sebesar 20% dari nilai kontrak
        Nilai maksimal untuk Jasa Konsultansi sebesar 20% dari nilai kontrak
     Nilai maksimal untuk kontrak tahun jamak: 15% dari total nilai kontrak atau 20% dari nilai kontrak tahun pertama
        Pengembalian Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran
        Uang muka diberikan bila dicantumkan di kontrak tentang pemberian Uang Muka
Jaminan Pemeliharaan
        Jaminan Pemeliharaan dibutuhkan untuk :
a.              Pekerjaan Konstruksi
b.             Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan
        Diberikan dalam meminta pembayaran 100% karena ada pekerjaan pemeliharaan
        Nilainya 5% dari kontrak 
        Dapat berbentuk Jaminan pemeliharaan atau dapat diganti dengan retensi pembayaran

Sertifikat Garansi
Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Sertifikat Garansi diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen
Kembali pada Pengertian Surat Jaminan / Jaminan bahwa jaminan harus bersifat Tanpa Syarat (Uncoditional), dikeluarkan oleh Asuransi atau Lembaga Penjamin atau Bank Umum. Jaminan harus  dapat dicairkan segera setelah Penjamin menerima surat permohonan pencairan dan pernyataan Cidera Janji / Wanprestasi dari Pokja ULP / PPK.
Hal-hal yang harus dijamin oleh pemberi jaminan antara lain :
Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah apabila :
a. peserta terlibat KKN;
b. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal harga penawarannya dibawah 80% HPS;
c. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
d. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 pada saat pembuktian kualifikasi terbukti melakukan pemalsuan data; atau
e. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima atau gagal tanda tangan kontrak

Hal yang dapat menyebabkan Pemutusan Kontrak yang berakibat pada pencairan Jaminan Pelaksanaan :
a) kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak atau berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan;
b) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
c) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
d) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
e) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.



Dalam hal substansi sanggahan banding pada pelelangan dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.

Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.