Sebelumnya penulis mengucapkan selamat
hari raya idul fitri 1435 H. Mohon maaf lahir dan bathin.
Dalam semester pertama tahun 2014 ini permasalahan
yang masuk baik melalui BBM, SMS
maupun inbox pada face book sebagian besar tentang sanggah
dan sanggah banding, oleh karenanya penulis merasa perlu untuk mengulas kembali
tentang sanggah dan sanggah banding.
Sanggahan wajib di sampaikan oleh peserta yang memasukkan penawaran
baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan peserta lain apabila
merasa tidak puas atas penetapan pemenang karena mengetahui ada hal-hal yang
dianggap menyimpang dari prosedur pengadaan barang / jasa, dimana penyampainnya
dalam masa sanggah yang sudah ditetapkan dan ditujukan kepada Unit Layanan Pengadaan
(ULP)/PP serta dapat menyampaikan tembusan kepada pihak-pihak dalam Organisasi
Pengadaan barang yaitu PA, KPA, PPK ataupun APIP.
Yang dimaksud dengan penyimpangan
prosedur meliputi:
a) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No.
70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya
persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c) penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau
pejabat yang berwenang lainnya.
Kasus I :
Bagaimana bila sanggahan yang disampaikan tertuju bukan
kepada ULP ?
Sanggahan yang
disampaikan bukan kepada pihak yang berhak menjawab sanggahan yaitu ULP maka
sanggahan tersebut bukan merupakan
sanggahan tetapi dianggap sebagai PENGADUAN dan pihak yang menerima
Pengaduan tetap berkewajiban untuk menindaklanjuti.
Sanggahan yang disampaikan kepada PA/KPA, PPK, atau
disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.
Kasus 2:
Bagaimana bila materi sanggahan tidak sesuai dengan materi sanggahan atau sanggahan
yang disampaikan ternyata bukan merupakan penyimpangan prosedur sebagaimana
point a, b, c diatas (misalkan
masyarakat atau penyedia menyampaikan temuannya yang disertai bukti bahwa salah
satu pelaksana Pengadaan menerima suap, gratifikasi atau melakukan korupsi) ?
Sama dengan jawaban atas kasus I yaitu sanggahan dianggap sebagai Pengaduan
dan pihak yang menerima pengaduan tersebut harus menindaklanjuti.
Sanggahan Banding
1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban
sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding secara
tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan
menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan
kepada PPK, Kelompok Kerja ULP, APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi yang bersangkutan.
2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau Pejabat yang menerima penugasan menjawab
sanggahan banding wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan
banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan
banding diterima.
3) Peserta yang akan melakukan Sanggahan
Banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada
Kelompok Kerja ULP sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS dengan
masa berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan
banding.
4) Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalah
Pokja ULP.
5) Dalam hal substansi sanggahan banding pada
pelelangan dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan
ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir
menjawab sanggahan banding.
6) Sanggahan banding menghentikan proses
pelelangan.
7) Sanggahan banding yang disampaikan bukan
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau Pejabat
yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding atau disampaikan diluar masa
sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
8) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi
dapat menugaskan kepada Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II untuk menjawab sanggahan
banding.
9) Kepala Daerah dapat menugaskan kepada
Sekretaris Daerah atau PA untuk menjawab sanggahan banding.
10) Penugasan yang dimaksud pada angka (8) dan
angka (9) Pasal ini, tidak diberlakukan jika Pejabat dimaksud merangkap sebagai
PPK atau Kepala ULP untuk paket kegiatan yang disanggah.
Kasus 3 :
Sanggahan banding
tidak disertai dengan jaminan penawaran atau jaminan penawaran tidak sesuai !
Pengaduan tersebut tetap harus ditindaklanjuti !
APA PERBEDAAN
SANGGAH/SANGGAH BANDING DENGAN PENGADUAN?
Dalam menyampaikan dan menjawab Sanggah / sanggah banding
terdapat ketentuan tentang batasan waktu, batasan tujuan serta batasan materi yang
disampaikan dan yang dapat menyampaikan hanya Peserta yang memasukkan dokumen
penawaran.
Sedangkan pengaduan tidak dibatasi oleh hal-hal sebagaimana
sanggah/sanggah banding. Dengan kata lain pengaduan dapat dilakukan kapan saja,
kepada semua instansi / pejabat yang berwenang, dan dapat dilakukan oleh siapa
saja. masyarakat ataupun oleh peserta.
Persamaan antara sanggahan / sanggahbanding dan pengaduan
adalah harus disertai dengan bukti dan wajib di tindaklanjuti...!!!
sanggahan dilakukan tidak pada hari kerja???
BalasHapusjika terdapat sanggahan, apakah pokja harus mengalokasikan waktu sanggah banding sebelum menyerahkan hasil tender kepada ppk untuk proses sppbj?
BalasHapus