Minggu, 10 Agustus 2014

SANGGAHAN DAN SANGGAH BANDING



Sebelumnya penulis mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1435 H. Mohon maaf lahir dan bathin.

Dalam semester pertama tahun 2014 ini permasalahan yang masuk baik melalui BBM, SMS maupun inbox pada face book sebagian besar tentang sanggah dan sanggah banding, oleh karenanya penulis merasa perlu untuk mengulas kembali tentang sanggah dan sanggah banding.

Sanggahan wajib di sampaikan oleh peserta yang memasukkan penawaran baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan peserta lain apabila merasa tidak puas atas penetapan pemenang karena mengetahui ada hal-hal yang dianggap menyimpang dari prosedur pengadaan barang / jasa, dimana penyampainnya dalam masa sanggah yang sudah ditetapkan dan ditujukan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/PP serta dapat menyampaikan tembusan kepada pihak-pihak dalam Organisasi Pengadaan barang yaitu PA, KPA, PPK ataupun APIP.

Yang dimaksud dengan  penyimpangan prosedur meliputi:
a) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c) penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.


Kasus I :
Bagaimana bila sanggahan yang disampaikan tertuju bukan kepada ULP ?

Sanggahan yang disampaikan bukan kepada pihak yang berhak menjawab sanggahan yaitu ULP maka sanggahan tersebut bukan merupakan sanggahan tetapi dianggap sebagai PENGADUAN dan pihak yang menerima Pengaduan tetap berkewajiban untuk menindaklanjuti.

Sanggahan yang disampaikan kepada PA/KPA, PPK, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.

Kasus 2:
Bagaimana bila materi sanggahan tidak sesuai dengan materi sanggahan atau sanggahan yang disampaikan ternyata bukan merupakan penyimpangan prosedur sebagaimana point a, b, c diatas  (misalkan masyarakat atau penyedia menyampaikan temuannya yang disertai bukti bahwa salah satu pelaksana Pengadaan menerima suap, gratifikasi atau melakukan korupsi) ?

Sama dengan jawaban atas kasus I yaitu sanggahan dianggap sebagai Pengaduan dan pihak yang menerima pengaduan tersebut harus menindaklanjuti.

Sanggahan Banding
1)      Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, Kelompok Kerja ULP, APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang bersangkutan.
2)      Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima.
3)      Peserta yang akan melakukan Sanggahan Banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada Kelompok Kerja ULP sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
4)      Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalah Pokja ULP.
5)      Dalam hal substansi sanggahan banding pada pelelangan dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.
6)      Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
7)      Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
8)      Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi dapat menugaskan kepada Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II untuk menjawab sanggahan banding.
9)      Kepala Daerah dapat menugaskan kepada Sekretaris Daerah atau PA untuk menjawab sanggahan banding.
10)   Penugasan yang dimaksud pada angka (8) dan angka (9) Pasal ini, tidak diberlakukan jika Pejabat dimaksud merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket kegiatan yang disanggah.

Kasus 3 :
Sanggahan banding tidak disertai dengan jaminan penawaran atau jaminan penawaran tidak sesuai !

Pengaduan tersebut tetap harus ditindaklanjuti !

APA PERBEDAAN SANGGAH/SANGGAH BANDING DENGAN PENGADUAN?

Dalam menyampaikan dan menjawab Sanggah / sanggah banding terdapat ketentuan tentang batasan waktu, batasan tujuan serta batasan materi yang disampaikan dan yang dapat menyampaikan hanya Peserta yang memasukkan dokumen penawaran.
Sedangkan pengaduan tidak dibatasi oleh hal-hal sebagaimana sanggah/sanggah banding. Dengan kata lain pengaduan dapat dilakukan kapan saja, kepada semua instansi / pejabat yang berwenang, dan dapat dilakukan oleh siapa saja. masyarakat ataupun oleh peserta.

Persamaan antara sanggahan / sanggahbanding dan pengaduan adalah harus disertai dengan bukti dan wajib di tindaklanjuti...!!!

2 komentar:

  1. sanggahan dilakukan tidak pada hari kerja???

    BalasHapus
  2. jika terdapat sanggahan, apakah pokja harus mengalokasikan waktu sanggah banding sebelum menyerahkan hasil tender kepada ppk untuk proses sppbj?

    BalasHapus