Selasa, 01 April 2014

JAMINAN PENAWARAN dan SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)


Jaminan Penawaran

Melanjutkan tulisan edisi sebelumnya yang membahas tentang macam-macam surat jaminan. Dalam kesempatan ini penulis membatasi pada Jaminan Penawaran saja.
Pada pelelangan / pemilihan langsung secara manual (Non E-Proc) Jaminan Penawaran wajib diberlakukan / dipersyaratkan pada proses pemilihan penyedia barang / jasa. Sementara pada pelelangan secara elektronik (E-Tendering) yang menggunakan metode E-Lelang tidak memerlukan jaminan penawaran untuk pengadaan sampai dengan Rp. 2,5 M atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri yang dapat berakibat pekerjaan tidak selesai tepat pada waktunya. (PERKA LKPP No 18 tahun 2012).

        Digunakan untuk menyertai surat penawaran (apabila dipersyaratkan)
        Nilainya 1% - 3% dari nilai total  HPS
        Masa berlaku s.d penandatanganan kontrak

Jaminan Penawaran digunakan untuk menjamin kesungguhan penyedia barang / jasa dalam mengikuti pelelangan atau pemilihan langsung untuk tidak melakukan Praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta juga untuk menjamin data penawaran penyedia adalah benar dan tidak palsu. Dengan kata lain Jaminan Penawaran harus menjamin (dapat dicairkan) apabila peserta terlibat KKN dan adanya pemalsuan data.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan singkatannya yaitu OJK merupakan sebuah lembaga Independen yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor Perbankan, Sektor Pasar Modal dan IKNB telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk surety ship tanggal 18 September 2013 Nomor Surat : SE-04/NB/2013 tentang Pencantuman Klausula dalam polis suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang isinya meminta kepada seluruh Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Produk Suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh :
a.       Praktek KKN;
b.      Penipuan / pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran;
c.       Tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b diatas.

Dalam hal Pokja ULP mempersyaratkan Jaminan Penawaran atau pihak lain yang mempersayaratkan surat jaminan lainnya yang menurut Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya harus menjamin praktek KKN atau pemalsuan data atau tindakan yang dapat diindikasikan sebagai pemalsuan data / KKN maka Pokja ULP atau pihak lain yang mempersyaratakan tetap wajib untuk menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden 54/2010 sehingga terhadap  surat jaminan yang tidak sesuai dengan perpres 54 dinyatakan tidak sah.
Terhadap penyedia dapat menggunakan surat jaminan selain dari asuransi karena surat jaminan dapat dikeluarkan oleh bank umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar