Senin, 18 November 2013

RPJMD dan KAK



Perencanaan adalah penentuan tujuan dimasa mendatang dengan memperhatikan dan memperhitungkan hal-hal atau kondisi di masa lampau dan masa sekarang sebagai gambaran atas kondisi yang mungkin akan terjadi, kemudian dituangkan dalam dalam rangkaian tindakan-tindakan yang terukur dalam rangka mencapai tujuan atau sasaran yang dibutuhkan
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah terdiri atas:
a.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
b.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
c.       Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD);
d.      Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
e.      Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD).

Rencana Kerja SKPD yang disusun 1 (satu) tahun sekali seharusnya sejalan alias sinkron dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Rencana Umum Pengadaan terdiri atas :
a.     identifikasi dan analisis kebutuhan;
b.      penyusunan dan penetapan rencana penganggaran;
c.       penetapan kebijakan umum; dan
d.      penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Salah satu tugas Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran adalah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) namun seringkali yang disusun (namun jarang sekali seorang PA/KPA menyusun RUP) hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban mengumumkan RUP.
KAK merupakan dokumen perencanaan bagian dari RUP yang dapat di jadikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan di suatu SKPD, agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen perencanaan yang lain (Rencana Kerja dan Program Kerja SKPD) dapat tercapai.

Kamis, 31 Oktober 2013

SERAH TERIMA PEKERJAAN



Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.

Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya:
a.      Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
b.      masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan
c.       masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

Setelah masa pemeliharaan berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.
Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan dimasukkan dalam Daftar Hitam

Minggu, 27 Oktober 2013

Putus Kontrak




Memasuki Tribulan akhir atau tribulan keempat merupakan saat-saat yang sangat mendebarkan bagi pejabat pembuat Komitmen. Bagaimana tidak, banyak pelelangan yang masih berlangsung, termasuk juga tidak sedikit pekerjaan yang masih belum dapat diselesaikan oleh penyedia.
Ya ..... terlambat menyelesaikan pekerjaan sangat beresiko bagi PPK. Resiko pekerjaan tidak selesai atau resiko pekerjaan selesai namun tidak sesuai dengan kontrak.
Pemutusan Kontrak
Dalam setiap dokumen kontrak selalu disebutkan adanya hak dan kewajiban serta sanksi apa bila para pihak cedera / ingkar janji. Salah satu sanksi yang tertera adalah pemutusan kontrak.
Namun seringkali timbul pertanyaan “ kapankan saat yang tepat dilakukan pemutusan kontrak?”
Dalam pasal 93 Peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 telah disebutkan :
(1)     PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak,apabila:
a.      kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhanpekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.   setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

penjelasan :

Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over.

b.      Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c.       Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d.      pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

Dari pasal 93 tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pemutusan kontrak tidak harus dilakukan pada saat berakhirnya kontrak, namun dapat dilakukan setiap saat apa bila para pihak telah memenuhi unsur sebagai mana dalam pasal – pasal tersebut diatas.

Minggu, 22 September 2013

SISTEMATIKA RENSTRA SKPD


Pada tulisan terdahulu telah dibahas tentang tata cara penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD, berikut penulis sampaikan sistematika penulisan RENSTRA SKPD sebagaimana Permendagri 54 Tahun 2010.
 BAB  I                  PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra SKPD, fungsi Renstra SKPD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra SKPD, keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota, dan dengan Renja SKPD.
1.2         Landasan Hukum
Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan SKPD, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran SKPD.
1.3         Maksud dan Tujuan
Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra SKPD
1.4         Sistematika Penulisan
Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra SKPD, serta susunan garis besar isi dokumen.
 BAB  II                GAMBARAN PELAYANAN SKPD
Memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki SKPD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra SKPD periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas SKPD yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra SKPD ini.
2.1         Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD
Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan SKPD, struktur organisasi SKPD, serta uraian tugas dan fungsi sampai dengan satu eselon dibawah kepala SKPD. Uraian tentang struktur organisasi SKPD ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana SKPD (proses, prosedur, mekanisme).
2.2     Sumber Daya SKPD
Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki SKPDdalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, asset/modal, dan unit usaha yang masih operasional.
2.3     Kinerja Pelayanan SKPD
Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja SKPD berdasarkan sasaran/target Renstra SKPD periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikator kinerja pelayanan SKPD dan/atau indikator lainnya yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
2.4          Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
Bagian ini mengemukakan hasil analisis terhadap Renstra K/L dan Renstra SKPD kabupaten/kota (untuk provinsi) dan Renstra SKPD provinsi (untuk kabupaten/kota), hasil telaahan terhadap RTRW, dan hasil analisis terhadap KLHS yang berimplikasi sebagai tantangan dan peluang bagi pengembangan pelayanan SKPDpada lima tahun mendatang. Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan. 
BAB  III  ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
1.1     Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan SKPD beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala daerah dan wakil kepala daerah Terpilih,  mengemukakan apa saja tugas dan fungsi SKPD yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
1.2     Telaahan Renstra K/L dan Renstra
Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L ataupun Renstra SKPD provinsi/kabupaten/kota.
1.3      Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pada bagian ini dikemukakan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS.

1.4      Penentuan Isu-isu Strategis
Pada bagian ini direview kembali faktor-faktor dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari:
1.      Gambaran pelayanan SKPD;
2.      sasaran jangka menengah pada Renstra K/L;
3.      sasaran jangka menengah dari Renstra SKPD provinsi/kabupaten/kota;
4.      implikasi RTRW bagi pelayanan SKPD; dan
5.      implikasi KLHS bagi pelayanan SKPD
Selanjutnya dikemukakan metoda penentuan isu-isu strategis dan hasil penentuan isu-isu strategis tersebut, sehingga diperoleh informasi tentang apa saja isu strategis yang akan ditangani melalui Renstra SKPD tahun rencana.

BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

4.1       Visi dan Misi SKPD
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan visi dan misi SKPD yang disesuaikan dengan Visi Misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
4.2      Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD (Perumusan Tujuan Pelayanan Jangka Menengah SKPD.

4.3      Strategi dan Kebijakan SKPD
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan kebijakan SKPD dalam lima tahun mendatang.

BAB V. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif (Perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif).

BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

Senin, 16 September 2013

Penyusunan RENSTRA



Dalam perencanaan pembangunan pada SKPD tidak terlepas dari penyusunan Rencana Strategis SKPD.
Rencana strategis SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.

Berikut Tahapan Penyusunan RENSTRA SKPD :

1.      Persiapan penyusunan Renstra SKPD dengan tahapan sebagai berikut :
a.    penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun Renstra SKPD;
b.    orientasi mengenai Renstra SKPD;
c.    penyusunan agenda kerja tim penyusun Renstra SKPD; dan
d.    penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

2.      Penyusunan rancangan Renstra SKPD melalui tahapan sebagai berikut:
a.    Perumusan rancangan Renstra SKPD; dan
b.    Penyajian rancangan Renstra SKPD.
Penyajian rancangan Renstra SKPD dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut:
a.    pendahuluan;
b.    gambaran pelayanan SKPD;
c.    isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi;
d.    visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan;
e.    rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif;
f.     indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD
g.    Penutup (optional)

3.      Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD
Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD merupakan penyempurnaan rancangan Renstra SKPD, yang berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk mempertajam visi dan misi serta menyelaraskan tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang ditetapkan dalam RPJMD.

4.      Penetapan Renstra SKPD.
a.    disampaikan kepala SKPD kepada kepala Bappeda guna verifikasi akhir, dalam Verifikasi akhir tersebut harus dapat menjamin kesesuaian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD dengan RPJMD, dan keterpaduan dengan rancangan akhir Renstra SKPD lainnya.
b.    Bappeda menghimpun seluruh rancangan akhir Renstra SKPD yang telah diteliti melalui verifikasi akhir, untuk diajukan kepada kepala daerah guna memperoleh pengesahan yang penetapannya dilakukan oleh Kepala Daerah
c.    Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah, paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.
d.    Berdasarkan keputusan kepala daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja di lingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Renja SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh kepala daerah.