Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan
tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional),
yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk
menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Macam-macam Jaminan yaitu :
Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan
Pemeliharaan, Jaminan Uang Muka, serta Sertifikat Garansi (Khusus untuk barang).
Jaminan
Penawaran
•
Digunakan
untuk menyertai surat penawaran
•
Nilainya
1% - 3% dari HPS
•
Masa
berlaku s.d penandatanganan kontrak
•
Untuk
paket pekerjaan diatas Rp. 200 juta (untuk
Pelelangan)
•
Fungsi
menjamin data penawaran dan kesungguhan
penyedia barang jasa
•
Jaminan
Penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan Jasa Konsultansi
Jaminan
Sanggah Banding
•
Jaminan
Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1/100 (satu perseratus) dari nilai total
HPS, disampaikan kepada ULP dalam hal Penyedia melakukan Sanggahan
Banding. dengan masa berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja
Jaminan
Pelaksanaan
•
Surat
Jaminan Pelaksanaan harus diberikan setelah SPPBJ dan sebelum
kontrak ditandatangani
•
Nilainya 5%
dari Kontrak atau 5% x
HPS jika kontrak dibawah 80% HPS
•
Masa berlaku
s.d. tanggal serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama
Pekerjaan Konstruksi (PHO/P1)
• Untuk kontrak
diatas 200 juta. kecuali untuk Jasa
lainnya – dimana aset penyedia dikuasai Pengguna
•
Untuk menjamin
pelaksanaan pekerjaan
•
Penyerahan
Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
•
Penyerahan
Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus
bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Jaminan
Uang Muka (JUM)
•
JUM harus
diberikan dalam hal penyedia meminta uang muka yang besarannya sebesar Uang Muka yang diminta
• Nilai maksimal untuk usaha kecil sebesar 30%
dari nilai kontrak; dan untuk usaha non kecil sebesar 20% dari nilai kontrak
•
Nilai maksimal untuk Jasa Konsultansi sebesar
20% dari nilai kontrak
• Nilai maksimal untuk kontrak tahun jamak: 15%
dari total nilai kontrak atau 20% dari nilai kontrak tahun pertama
•
Pengembalian
Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran
• Uang muka diberikan bila
dicantumkan di kontrak tentang pemberian Uang Muka
Jaminan
Pemeliharaan
•
Jaminan
Pemeliharaan dibutuhkan untuk :
a.
Pekerjaan
Konstruksi
b.
Pengadaan Jasa
Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan
•
Diberikan
dalam meminta pembayaran 100% karena ada pekerjaan pemeliharaan
•
Nilainya 5%
dari kontrak
•
Dapat
berbentuk Jaminan pemeliharaan atau dapat diganti dengan retensi pembayaran
Sertifikat
Garansi
Sertifikat
Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Sertifikat Garansi diterbitkan oleh
produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen
Kembali
pada Pengertian Surat Jaminan / Jaminan bahwa jaminan harus bersifat Tanpa
Syarat (Uncoditional), dikeluarkan
oleh Asuransi atau Lembaga Penjamin atau Bank Umum. Jaminan harus dapat dicairkan segera setelah Penjamin
menerima surat permohonan pencairan dan pernyataan Cidera Janji / Wanprestasi
dari Pokja ULP / PPK.
Hal-hal
yang harus dijamin oleh pemberi jaminan antara lain :
Jaminan
Penawaran dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah apabila :
a. peserta terlibat KKN;
b. calon
pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 tidak bersedia menambah nilai
jaminan pelaksanaan dalam hal harga penawarannya dibawah 80% HPS;
c. calon pemenang, calon pemenang cadangan
1 atau 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan
alasan yang tidak dapat diterima;
d. calon pemenang, calon pemenang cadangan
1 atau 2 pada saat pembuktian kualifikasi terbukti melakukan pemalsuan data;
atau
e. calon pemenang, calon pemenang cadangan
1 atau 2 mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima atau gagal
tanda tangan kontrak
Hal yang
dapat menyebabkan Pemutusan Kontrak yang berakibat pada pencairan Jaminan
Pelaksanaan :
a)
kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak
atau berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan;
b) setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan;
c)
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
d) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
e) pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal
substansi sanggahan banding pada pelelangan dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan
Banding dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban
Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.
Apabila
Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka
PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau
mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar