Senin, 18 November 2013

RPJMD dan KAK



Perencanaan adalah penentuan tujuan dimasa mendatang dengan memperhatikan dan memperhitungkan hal-hal atau kondisi di masa lampau dan masa sekarang sebagai gambaran atas kondisi yang mungkin akan terjadi, kemudian dituangkan dalam dalam rangkaian tindakan-tindakan yang terukur dalam rangka mencapai tujuan atau sasaran yang dibutuhkan
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah terdiri atas:
a.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
b.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
c.       Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD);
d.      Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
e.      Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD).

Rencana Kerja SKPD yang disusun 1 (satu) tahun sekali seharusnya sejalan alias sinkron dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Rencana Umum Pengadaan terdiri atas :
a.     identifikasi dan analisis kebutuhan;
b.      penyusunan dan penetapan rencana penganggaran;
c.       penetapan kebijakan umum; dan
d.      penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Salah satu tugas Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran adalah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) namun seringkali yang disusun (namun jarang sekali seorang PA/KPA menyusun RUP) hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban mengumumkan RUP.
KAK merupakan dokumen perencanaan bagian dari RUP yang dapat di jadikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan di suatu SKPD, agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen perencanaan yang lain (Rencana Kerja dan Program Kerja SKPD) dapat tercapai.