Kamis, 09 November 2017

PEMBERIAN UANG MUKA


Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Pasal tersebut dapat dimaknai bahwa setiap pembayaran haruslah ada dan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diterima oleh negara / daerah.
Namun adakalanya terdapat anomali dalam sistem keuangan negara, yang artinya ada barang / Jasa tertentu yang secara teknis dilakukan pembayaran sebelum adanya prestasi pekerjaan yang diterima oleh negara, misalnya :
1.    Pemberian Uang Muka kepada Penyedia Barang/Jasa dengan pemberian Jaminan Uang Muka;
2.     Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan (Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan) ;
3.     Pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang;

Tulisan kali ini hanya terbatas pada uang muka.

uang muka dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 diatur pada pasal 88 dimana pada ayat 1 disebutkan bahwa :

Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk :
a.   mobilisasi alat dan tenaga kerja ;
b.   pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
c.   persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam ayat ini ada dua hal yang perlu kita cermati yaitu frasa “dapat” dan peruntukan dari uang muka.

Frasa “dapat” menunjukkan bahwa sebenarnya uang muka tidak wajib diberikan kepada penyedia barang / jasa. Ia hanyalah sebuah pilihan yang dapat digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Ia bukanlah HAK dari penyedia.
Keputusan seorang PPK untuk memberikan atau tidak memberikan uang muka harus sudah tercantum diawal dokumen pengadaan barang / jasa.
Tidak dapat seorang Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perubahan Kontrak (adendum/amandemen kontrak) untuk memberikan Uang Muka bila dalam dokumen pengadaan / dokumen pelelangan tidak disebutkan adanya pemberian uang muka.

Bila penyedia barang / jasa meminta uang muka (PPK hanya dapat memberikan uang muka bila penyedia memintanya) maka PPK wajib mencermati permohonan (proposal/rencana penggunaan) yang disampaikan oleh penyedia barang / jasa. Uang muka hanya bisa digunakan untuk persiapan pekerjaan bukan untuk melaksanakan pekerjaan yaitu :

a.   mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b.   pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
c.   persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Besaran uang muka :
1.     Nilai maksimal untuk usaha non-kecil sebesar 20% dari nilai kontrak
2.     Nilai maksimal untuk usaha kecil sebesar 30% dari nilai kontrak
3.     Nilai Maksimal untuk pekerjaan jasa konsultansi  20% dari nilai kontrak
4.     Untuk kontrak tahun jamak:
Nilai maksimal 20% dari nilai kontrak tahun pertama Nilai maksimal 15% dari total nilai kontrak.

Pembayaran / pencairan uang muka dapat dilakukan setelah penyedia barang / jasa menyerahkan JAMINAN UANG MUKA sebesar uang muka yang diminta oleh penyedia barang / jasa.

Jaminan uang muka dapat berasal dari Asuransi yang memiliki program SURETY BOND atau jaminan Pengadaan Barang / Jasa yang dikeluar oleh Kementrian Keuangan. Atau dapat juga Jaminan yang dikeluarkan oleh BANK UMUM baik bank Negeri mauapun bank swasta (kecuali BPR).

Pengembalian uang muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran.




13 komentar:

  1. Selamat siang, mohon ijin bertanya🙏
    Syarat pengajuan uang muka jasa konsultansi apa perlu dilampirkan invoice nya?? Terima kasih

    BalasHapus
  2. terus batas waktu maksimal setelah berapa hari dari awalkontrak pak? boleh kah setelah 1 bulan kontrak baru nagih?

    BalasHapus
  3. Untuk pekerjaan konstruksi, Pengajuan penarikan uang muka apakah mempunyai batas waktu.?
    Kalau ada Berapa hari setelah penandatanganan kontrak.
    Bila tidak ada batas waktu apakah bisa mengajukan penarikan uang muka sebulan sebelum akhir masa pelaksanaan pekerjaan, atau berakhir kontrak.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Uang muka hanya untuk persiapan pekerjaan. Bukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

      Hapus
  4. Untuk pekerjaan makan minum boleh gak pak mengambil uang muka. Tolong pencerahan nya

    BalasHapus
  5. pengadaan langsung bisa juga minta uang muka pak?

    BalasHapus
  6. Mohon pencerahan terkait masa berlaku surat jaminan uang muka. misal kontrak jangka waktu 30 hari dari tgl. 1 s/d 30 november 2018 terhitung sejak ditandatangani SPK tgl. 1 november 2018. Apakah masa berlaku jaminan uang muka juga sesuai dengan jangka waktu kontrak yaitu 30 hari?

    BalasHapus
  7. Apakah uang muka hanya bersifat pinjaman dan harus dikembalikan secara proporsional pada setiap pembayaran? kalau betul
    maka uang pembayaran uang muka tidak dikenakan PPN, apakah betul demikian

    BalasHapus
  8. Apakah untuk kegiatan swakelola tipe 2 atau kerjasama antara lembaga instansi pemerintah, pemberian uang muka tetap disyaratkan pihak pelaksana swakelola melampirkan jaminan uang muka dan besaran atau persentase uang muka sebesar 20 % ?

    BalasHapus
  9. Mohon penjelasan
    Pada dokumen pengadaan / dokumen pelelangan disebutkan tidak ada pemberian uang muka, setelah ditetapkan menjadi pemenang ternyata penyedia meminta uang muka
    Apakah sesuai aturan dapat diberikan atau tidak, terimakasih

    BalasHapus