Ada
4 Aspek Hukum Pengadaan Barang / Jasa sebagaimana yang tertuang dalam Perpres
54 Tahun 2010 dan Perubahannya :
1. Hukum
Tata Usaha Negara
2. Hukum
Perdata
3. Hukum
Pidana
4. Hukum
Persaingan Usaha
Selama
ini dalam setiap pelatihan ataupun sosialisasi tentang pengadaan barang / jasa selalu
diberikan pemahaman terkait aspek hukum pengadaan barang dan jasa yaitu sejak
persiapan pengadaan B/J sampai dengan di penunjukan pemenang (SPPBJ) merupakan ranah hukum
Administrasi atau Ranah Humku Tata Usaha Negara (TUN), sedangkan Penandatanganan Kontrak
sampai dengan Selesainya Kontrak merupakan Perdata
karena di atur dalam KUH Perdata.
PERSIAPAN
PENGADAAN B/J
|
SPPBJ
|
TANDA TANGAN KONTRAK
|
KONTRAK BERAKHIR
|
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)/TUN
|
HUKUM PERDATA
|
||
HUKUM PIDANA
HUKUM PERSAINGAN USAHA
|
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)
- Mengatur hubungan hukum antara negara (organisasi pengadaan barang / jasa sebagaimana
dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya) dengan masyarakat (penyedia barang/jasa);
- Hubungan
hukum antara organisasi
Pengadaan dengan penyedia barang/jasa yang terjadi pada
proses persiapan pengadaan s/d Penunjukkan (SPPBJ) penyedia adalah merupakan hubungan hukum
yang diatur oleh HAN;
- Semua
Keputusan organisasi
pengadaan barang/jasa dalam proses ini merupakan
keputusan pejabat negara sehingga kalau tidak puas/tidak terima maka
penyedia barang/jasa dapat menuntut dengan atau tanpa ganti rugi ke PTUN;
HUKUM PERDATA
- Mengatur hubungan hukum
privaat (pribadi) masyarakat (penyedia
barang / jasa) dengan
masyarakat lain atau negara (organisasi
Pengadaan Barang / Jasa) sebagai badan hukum publik dengan masyarakat;
- Hubungan hukum antara Organisasi
PBJ dengan
penyedia barang/jasa yang terjadi pada proses penandatangan kontrak s/d
berakhirnya kontrak merupakan
hubungan hukum privaat yang diatur oleh Hukum Perdata;
- Semua sengketa yang terjadi dalam hubungan
hukum privaat diselesaikan melalui jalur
Pengadilan atau non Pengadilan (Musyawarah, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase);
HUKUM PIDANA
- Mengatur
Apabila terjadi tindak pidana dalam
proses pengadaan barang/jasa instansi pemerintah maka negara dapat
menuntut untuk diadili di peradilan umum;
- Hukum
pidana bersifat publik : walaupun pihak korban tidak menuntut, negara
tetap berhak untuk menghukum orang yang melakukan perbuatan pidana
tersebut;
- Tuntutan pidana masih tetap berlaku
meskipun para pihak telah membuat perjanjian untuk tidak saling menuntut
atas perbuatan pidana yang dilakukannya dalam proses pengadaan.
- Pengembalian barang / uang / jasa sebagai
akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi tidak serta merta menghapus
hukum pidana.
- Keputusan Bebas tidak menghapus kewajiban untuk
mengembalikan kerugian negara.
HUKUM PERSAINGAN USAHA
- Pelarangan untuk bersekongkol dalam proses
Pengadaan Barang / jasa. Bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan oleh
pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara
apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.
- Unsur bersekongkol antara lain :
ü
Kerjasama
antara dua pihak atau lebih;
ü
Secara
terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan
peserta lainnya;
ü
Membandingkan
dokumen tender sebelum penyerahan;
ü
Menciptakan
persaingan semu;
ü
Menyetujui
dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan
ü
Tidak
menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui maupun sepatutnya
mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakuka untuk mengatur dalam rangka
memenangkan peserta tender tertentu;
ü
Pemberian
kesempatan ekslusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara
langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender,
dengan cara melawan hukum.
- Terdapat tiga jenis persekongkolan yaitu
persekongkolan horizontal (antar pelaku usaha), persekongkolan vertikal
(antara penyedia dengan organisasi Pengadaan barang / jasa) dan
persekongkolan gabungan horisontal dan vertikal.
PERUBAHAN
Namun
ternyata pendapat tersebut (persiapan sampai dengan SPPBJ adalah HAN) selama
ini dianggap salah alias keliru. Hal ini disampaikan direktur Penanganan
Permasalahan Hukum LKPP Bpk. SETYA BUDI ARIJANTA yang didasarkan pada beberapa
keputusan Mahkamah Agung yaitu :
Keputusan
Mahkamah Agung Nomor 111K/TUN/2008 tanggal 9 Juli 2008 tentang Sanggahan
Banding dan Pembatalan Lelang;
Keputusan
Mahkamah Agung Nomor 189K/TUN/2008 tanggal 24 September 2008 tentang Pengumuman
dan Penetapan Lelang;
Keputusan
Mahkamah Agung Nomor 296K/TUN/2008 tanggal 13 Desember 2008 tentang Pengumuman
dan Penetapan Lelang;
Keputusan
Mahkamah Agung Nomor 448K/TUN/2008 tanggal 22 September 2008 tentang Pengumuman
dan Penetapan Lelang;
Dalam
gugatan gugatan TUN mengenai proses pengadaan Barang / jasa selama ini memang dimaksudkan
untuk mengakhiri atau melahirkan hak-hak keperdataan. Pada prakteknya peserta
yang kalah menggungat keputusan ULP / Pokja/Panitia pelelangan / pelaksana
kontrak karena bermaksud mengakhiri hubungan keperdataan (kontrak) dan ingin memenangkan dirinya.
Maka
Dengan adanya keputusan-keputusan mahkamah agung tersebut dapat diambil
kesimpulan bahwa proses persiapan pelelangan sampai dengan penunjukkan pemenang
(SPPBJ) yang merupakan proses awal dalam menentukan dan melaksanakan kontrak sehingga
proses tersebut telah diangap melebur dalam hukum yang mengatur tentang kontrak
yaitu hukum perdata.
PERSIAPAN
PENGADAAN B/J
|
SPPBJ
|
TANDA TANGAN KONTRAK
|
KONTRAK BERAKHIR
|
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
HUKUM PERSAINGAN USAHA
|
SEMOGA BERMANFAAT.
SUMBER :
1. MATERI PELATIHAN HUKUM PBJ OLEH LKPP (DISESUAIKAN);
2. MATERI PELATIHAN HUKUM KONTRAK OLEH LKPP (DISESUAIKAN);
3. INTERNET;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar