Kamis, 03 November 2016

LELANG DINI DI TOLAK DPRD (PBJ VS Keu Da)



LELANG DINI DITOLAK DPRD

Dalam beberapa minggu terakhir ini bahkan dalam beberapa hari ini Dunia Pengadaan Barang / jasa Indonesia di buat heboh oleh hiruk pikuk pelelangan “Dini” yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI yang kemudian di “tolak” oleh DPRD . Banyak sekali Pemberitaan di Media-media On Line serta lebih banyak pula yang kemudian membahasnya sebagai bahan diskusi yang hangat. Di media sosial-media sosial tidak lupa juga banyak yang memperbincangkan topik ini. Nah blog DISKUSI PENGADAAN INDONESIA mencoba untuk ikut-ikutan mengulasnya meskipun sudah terlambat akibat jarang (hampir tidak pernah ) buka FB. Namun pepatah mengatakan “BETTER LATE THEN NEVER” mending terlambat dari pada kuper... heheheh.

DITOLAK DPRD


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Badan Anggarannya sepertinya memang sedang tersinggung dengan lelang yang tiba-tiba dilakukan oleh Pemprov DKI karena menurutnya pelelangan itu ilegal karena belum mendapat persetujuan DPRD. Bahkan Plt. Gubernur DKI SUMARSONO (soni) mengatakan “Belum ada alasan Rasional Lelang tanpa Persetujuan DPRD” yang di muat sebagai Judul Pemberitaan di media On line detik news tertanggal 2 Nopember 2016.
Bila kita lihat kewenangan DPRD dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan seluruh perubahannya tidak termaktub sedikitpun yang menuangkan bahwa DPRD dapat menyetujui atau tidak menyetujui suatu proses pelelangan, bahkan bila kita cermati lebih detail lagi pada Perpres 4 tahun 2015 Pasal 25 ayat (1a) “PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD”. Jelas sekali bila kewenangan DPRD "hanya" sebatas menyetujui / tidak menyetujui anggaran dan bukan proses pelelangannya hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 34 dan 35 terkait dengan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta pasal 43 tentang RAPBD.
Oleh karenanya “persetujuan/penolakan pelelangan” tersebut mungkin dapat diartikan sebagai bentuk arogansi dan intervensi pihak-pihak tertentu terhadap proses pelelangan?? I Don’t Know.....

PELELANGAN DINI

Pelelangan DINI disini jangan diartikan sebagai melelang temen kantor yang cantik itu yaa, hihihihi... tetapi melakukan proses pelelangan lebih dini atau lebih awal sebelum tahun anggaran atau sebelum RUP.  Sampai sejauh mana “dini “ dimaksud ?

Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 Pasal 73 ayat 2 ” Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.

Mengumumkan Pelelangan sebelum RUP di umumkan jelas di perkenankan oleh perpres dan Pasal dimaksud terpahami bahwa Proses pelelangan dapat dilakukan bahkan sebelum KUA dan PPAS di bahas oleh pemda dan DPRD karena tidak adanya batas awal dari frasa “sebelum RUP diumumkan”. Oleh karenanya Penulis menyarankan kepada LKPP sebagai lembaga yang menangani peraturan tentang PBJP agar membuat batasan-batasan secara jelas terkait hal tersebut sehingga kegaduhan ini tidaklah perlu terjadi yang dikarenakan masing-masing orang memiliki persepsi sendiri-sendiri.

Ups, tunggu dulu ..... benarkah tidak ada pembatasan waktu paling cepat mengumumkan Pelelangan ? sebelum menjawab ada baiknya kita bahas frasa tertentu dulu yang nanti akan terkait dan berlanjut dengan batas awal itu semoga terjawab....

Ketika membicarakan tentang Pelelangan Dini maka kondisi PBJ tertentu tidak luput dari pembahasan karena haruslah merupakan alasan pelelangan dini, frasa PBJ tertentu telah tertera pada penjelasan pasal 73 perpres 4 tahun 2015 :

Pengadaan Barang/Jasa tertentu yang proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat diumumkan sebelum RUP diumumkan antara lain :
a.    pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa yang lama;
b.    pekerjaan kompleks; dan/atau
c.    pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti

Bila ada Barang / Jasa yang dibutuhkan dengan kriteria “tertentu” sebagaimana penjelasan pasal tersebut silahkan dilakukan. Namun masih ada satu persoalan dan pertanyaan yang mengganjal siapakah dan kapan penentuan bahwa suatu Pengadaan Barang / Jasa masuk dalam kriteria tertentu ? heeemmmm pertanyaan diatas belum terjawab sekarang bertanya lagi. Tapi yang ini langsung saya jawab saja yah..!

Penentu "tertentu" adalah Pengguna Anggaran pada saat melakukan identifikasi kebutuhan Pengadaan Barang / Jasa yang diperlukan.

Hanya dengan identifikasi kebutuhanlah dapat diketahui apakah suatu pengadaan Barang/ jasa di katakan / memenuhi kriteria “tertentu” atau tidak.
Identifikasi kebutuhan merupakan salah satu kegiatan dalam rangka penyusunan Rencana Umum Pengadaan yang bertujuan untuk mencari kebutuhan riil yang nantinya akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam suatu SKPD.

Dalam Pasal 22 ayat 1 disebutkan RUP meliputi Kegiatan dan anggaran Pengadaan barang / jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri atau Co- Financing.

Definisi kegiatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 ayat 39 “Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

Anggaran / Penganggaran dalam Pemda / SKPD sesuai dengan PP 58 Tahun 2005 yang dikaitkan dengan Perpres 4 Tahun 2015 dalam skema/diagram/tabel sederhana berikut ini :



TIME LINE
ANGGARAN (PP 58 TAHUN 2005)
PENGADAAN BARANG / JASA (PERPRES 4 TAHUN 2015)
KETERANGAN
PEMDA
SKPD





1
RPJMD


Pasal 29
2

RENSTRA SKPD

Pasal 31
3

RENJA SKPD

Pasal 32 ayat (2)
4
RKPD


Pasal 32 ayat (1)
5


PENYUSUNAN RUP
Pasal 22 dan Perka LKPP
6


PELELANGAN DINI
7
KUA


Pasal 34
8
PPAS


Pasal 35
9

RKA SKPD

Pasal 36
10
RAPBD


Pasal 41
12


PENETAPAN & PENGUMUMAN RUP
Pasal 25
13


PELELANGAN (NORMAL)
Pasal 33
14
APBD


Pasal 53
15

DPA SKPD

Pasal 54
16


KONTRAK PBJP
Pasal 13


























































































Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 :
1.PA mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk instansinya sesuai Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D).
2. Dalam mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa pada angka 1, PA terlebih dahulu menelaah kelayakan barang/jasa yang telah ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan yang sama, untuk memperoleh kebutuhan riil.
3. Hasil identifikasi kebutuhan riil barang/jasa pada angka 2 dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran K/L/D/I untuk pembahasan dan penetapan di DPR/DPRD.
4. Selanjutnya PA melakukan analisis untuk menetapkan cara pelaksanaan Pengadaan dan penerapan kebijakan umum Pengadaan.

Pasal 32 PP 58 / 2005 (2) “Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

Dari uraian diatas terlihat jelas bahwa Pelelangan dini ternyata berbatas awal yang bila kita telaah lebih lanjut maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa :

1.    Pelelangan dini Paling cepat dilakukan setelah RKPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2.        Penyusunan RUP SKPD dilakukan setelah SKPD menyusun dan menetapkan Rencana Kerja (RENJA - SKPD)
3.          Pengumuman RUP dilakukan setelah RAPBD di setujui oleh DPRD
4.          Kontrak di tandatangani setelah DPA-SKPD di sahkan.

Semoga Bermanfaat.....

2 komentar:

  1. Mantap Pak Abdul Kadir, salam kenal. Senang membaca artikel Anda. Menurut saya, memang perihal pengumuman RUP lah yang menjadi titik lemah Pemprov DKI dalam kasus ini, bukan pengumuman lelangnya. RUP telah mereka umumkaj di SiRUP sebelum anggaran disahkan. Saya setuju, bahwa pemperjelas dan mempertegas aturan pengadaan dg tidak mengabaikan aturan keuangan daerah adalah solusi yg sangat cerdas.

    BalasHapus
  2. Mantap Pak Abdul Kadir, salam kenal. Senang membaca artikel Anda. Menurut saya, memang perihal pengumuman RUP lah yang menjadi titik lemah Pemprov DKI dalam kasus ini, bukan pengumuman lelangnya. RUP telah mereka umumkaj di SiRUP sebelum anggaran disahkan. Saya setuju, bahwa pemperjelas dan mempertegas aturan pengadaan dg tidak mengabaikan aturan keuangan daerah adalah solusi yg sangat cerdas.

    BalasHapus