LELANG DINI DITOLAK DPRD
Dalam beberapa minggu terakhir ini
bahkan dalam beberapa hari ini Dunia Pengadaan Barang / jasa Indonesia di buat
heboh oleh hiruk pikuk pelelangan “Dini” yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI
yang kemudian di “tolak” oleh DPRD . Banyak sekali Pemberitaan di
Media-media On Line serta lebih
banyak pula yang kemudian membahasnya sebagai bahan diskusi yang hangat. Di
media sosial-media sosial tidak lupa juga banyak yang memperbincangkan topik
ini. Nah blog DISKUSI PENGADAAN INDONESIA mencoba untuk ikut-ikutan mengulasnya
meskipun sudah terlambat akibat jarang (hampir tidak pernah ) buka FB. Namun
pepatah mengatakan “BETTER LATE THEN NEVER” mending terlambat dari pada
kuper... heheheh.
DITOLAK DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan Badan Anggarannya sepertinya memang sedang tersinggung dengan lelang
yang tiba-tiba dilakukan oleh Pemprov DKI karena menurutnya pelelangan itu
ilegal karena belum mendapat persetujuan DPRD. Bahkan Plt. Gubernur DKI
SUMARSONO (soni) mengatakan “Belum ada alasan Rasional Lelang tanpa Persetujuan
DPRD” yang di muat sebagai Judul Pemberitaan di media On line detik news tertanggal 2 Nopember 2016.
Bila kita lihat kewenangan DPRD
dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan seluruh perubahannya tidak
termaktub sedikitpun yang menuangkan bahwa DPRD dapat menyetujui atau tidak
menyetujui suatu proses pelelangan, bahkan bila kita cermati lebih detail lagi
pada Perpres 4 tahun 2015 Pasal 25 ayat (1a) “PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan
Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan
daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD”. Jelas sekali bila
kewenangan DPRD "hanya" sebatas menyetujui / tidak menyetujui anggaran dan bukan
proses pelelangannya hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 34 dan 35 terkait dengan
Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS)
serta pasal 43 tentang RAPBD.
Oleh karenanya
“persetujuan/penolakan pelelangan” tersebut mungkin dapat diartikan sebagai
bentuk arogansi dan intervensi pihak-pihak tertentu terhadap proses pelelangan??
I
Don’t Know.....
PELELANGAN
DINI
Pelelangan DINI disini
jangan diartikan sebagai melelang temen kantor yang cantik itu yaa, hihihihi...
tetapi melakukan proses pelelangan lebih dini atau lebih awal sebelum tahun
anggaran atau sebelum RUP. Sampai sejauh mana “dini “ dimaksud ?
Peraturan Presiden Nomor 4
tahun 2015 Pasal 73 ayat 2 ” Untuk
Pengadaan Barang/Jasa tertentu,
Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan
pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan”.
Mengumumkan Pelelangan
sebelum RUP di umumkan jelas di perkenankan oleh perpres dan Pasal dimaksud terpahami bahwa Proses pelelangan dapat dilakukan bahkan sebelum KUA dan PPAS
di bahas oleh pemda dan DPRD karena tidak adanya batas awal dari frasa “sebelum
RUP diumumkan”. Oleh karenanya Penulis menyarankan kepada LKPP
sebagai lembaga yang menangani peraturan tentang PBJP agar membuat
batasan-batasan secara jelas terkait hal tersebut sehingga kegaduhan ini
tidaklah perlu terjadi yang dikarenakan masing-masing orang memiliki persepsi
sendiri-sendiri.
Ups, tunggu dulu .....
benarkah tidak ada pembatasan waktu paling cepat mengumumkan Pelelangan ? sebelum menjawab ada baiknya kita bahas frasa tertentu dulu yang nanti akan terkait dan berlanjut dengan batas awal itu semoga
terjawab....
Ketika membicarakan tentang
Pelelangan Dini maka kondisi PBJ tertentu tidak luput dari
pembahasan karena haruslah merupakan alasan pelelangan dini, frasa PBJ tertentu
telah tertera pada penjelasan pasal 73 perpres 4 tahun 2015 :
Pengadaan Barang/Jasa tertentu
yang proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat diumumkan sebelum RUP
diumumkan antara lain :
a. pengadaan
Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan
pengadaan Barang / Jasa yang lama;
b. pekerjaan
kompleks; dan/atau
c. pekerjaan
rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti
Bila ada Barang / Jasa yang
dibutuhkan dengan kriteria “tertentu” sebagaimana penjelasan
pasal tersebut silahkan dilakukan. Namun masih ada satu persoalan dan
pertanyaan yang mengganjal siapakah dan kapan penentuan bahwa suatu Pengadaan
Barang / Jasa masuk dalam kriteria tertentu ? heeemmmm
pertanyaan diatas belum terjawab sekarang bertanya lagi. Tapi yang ini langsung
saya jawab saja yah..!
Penentu "tertentu" adalah Pengguna
Anggaran pada saat melakukan identifikasi kebutuhan Pengadaan Barang / Jasa
yang diperlukan.
Hanya dengan identifikasi
kebutuhanlah dapat diketahui apakah suatu pengadaan Barang/ jasa di katakan /
memenuhi kriteria “tertentu” atau tidak.
Identifikasi kebutuhan
merupakan salah satu kegiatan dalam rangka penyusunan Rencana Umum Pengadaan
yang bertujuan untuk mencari kebutuhan riil yang nantinya akan digunakan
sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam suatu SKPD.
Dalam Pasal 22 ayat 1
disebutkan RUP meliputi Kegiatan dan anggaran
Pengadaan barang / jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri atau Co- Financing.
Definisi kegiatan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pasal 1 ayat 39 “Kegiatan adalah bagian
dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri
dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber
daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau
kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan
keluaran (output) dalam bentuk
barang/jasa.
Anggaran / Penganggaran
dalam Pemda / SKPD sesuai dengan PP 58 Tahun 2005 yang dikaitkan dengan Perpres
4 Tahun 2015 dalam skema/diagram/tabel sederhana berikut ini :
TIME LINE
|
ANGGARAN (PP 58 TAHUN 2005)
|
PENGADAAN BARANG / JASA (PERPRES 4 TAHUN 2015)
|
KETERANGAN
|
|
PEMDA
|
SKPD
|
|||
1
|
RPJMD
|
Pasal
29
|
||
2
|
RENSTRA SKPD
|
Pasal 31
|
||
3
|
RENJA SKPD
|
Pasal 32 ayat (2)
|
||
4
|
RKPD
|
Pasal
32 ayat (1)
|
||
5
|
PENYUSUNAN RUP
|
Pasal 22 dan Perka LKPP
|
||
6
|
PELELANGAN DINI
|
|||
7
|
KUA
|
Pasal
34
|
||
8
|
PPAS
|
Pasal
35
|
||
9
|
RKA SKPD
|
Pasal 36
|
||
10
|
RAPBD
|
Pasal
41
|
||
12
|
PENETAPAN & PENGUMUMAN RUP
|
Pasal 25
|
||
13
|
PELELANGAN (NORMAL)
|
Pasal 33
|
||
14
|
APBD
|
Pasal
53
|
||
15
|
DPA SKPD
|
Pasal 54
|
||
16
|
KONTRAK PBJP
|
Pasal 13
|
Perka LKPP Nomor 14 Tahun
2012 :
1.PA mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan
untuk instansinya sesuai Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D).
2. Dalam mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa pada angka
1, PA terlebih dahulu menelaah kelayakan barang/jasa yang telah ada/dimiliki/dikuasai,
atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan yang sama, untuk memperoleh
kebutuhan riil.
3. Hasil identifikasi kebutuhan riil barang/jasa pada angka
2 dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran K/L/D/I untuk pembahasan dan penetapan
di DPR/DPRD.
4. Selanjutnya PA melakukan analisis untuk menetapkan cara
pelaksanaan Pengadaan dan penerapan kebijakan umum Pengadaan.
Pasal 32 PP 58 / 2005 (2) “Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan
kegiatan tahun-tahun sebelumnya”.
Dari uraian diatas terlihat
jelas bahwa Pelelangan dini ternyata berbatas awal yang bila kita telaah lebih
lanjut maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa :
1. Pelelangan dini Paling cepat
dilakukan setelah RKPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2.
Penyusunan RUP SKPD dilakukan setelah SKPD menyusun dan
menetapkan Rencana Kerja (RENJA - SKPD)
3.
Pengumuman RUP dilakukan setelah RAPBD di setujui oleh DPRD
4.
Kontrak di tandatangani setelah DPA-SKPD di sahkan.
Semoga Bermanfaat.....
Mantap Pak Abdul Kadir, salam kenal. Senang membaca artikel Anda. Menurut saya, memang perihal pengumuman RUP lah yang menjadi titik lemah Pemprov DKI dalam kasus ini, bukan pengumuman lelangnya. RUP telah mereka umumkaj di SiRUP sebelum anggaran disahkan. Saya setuju, bahwa pemperjelas dan mempertegas aturan pengadaan dg tidak mengabaikan aturan keuangan daerah adalah solusi yg sangat cerdas.
BalasHapusMantap Pak Abdul Kadir, salam kenal. Senang membaca artikel Anda. Menurut saya, memang perihal pengumuman RUP lah yang menjadi titik lemah Pemprov DKI dalam kasus ini, bukan pengumuman lelangnya. RUP telah mereka umumkaj di SiRUP sebelum anggaran disahkan. Saya setuju, bahwa pemperjelas dan mempertegas aturan pengadaan dg tidak mengabaikan aturan keuangan daerah adalah solusi yg sangat cerdas.
BalasHapus