Selasa, 08 November 2016

KERUGIAN NEGARA PIDANA ? (UU TIPIKOR VS UU KEUANGAN NEGARA dan UU PERBENDAHARAAN NEGARA)




Dalam beberapa kali memberikan penjelasan / materi tentang pengadaan barang / jasa dan atau keuangan daerah, banyak peserta yang selalu ketakutan akan kerugian negara yang timbul dari proses-proses pengelolaan keuangan negara / daerah yang mungkin tidak sengaja atau justru tidak ada pelanggaran hukum / kesalaan prosedur yang sering kali dinyatakan pidana oleh APH. Sehingga pertanyaan yang paling penting untuk di jawab adalah APAKAH KERUGIAN NEGARA SELALU DI PIDANA ? Yuk baca tulisan sederhana berikut!

Tindak Pidana Korupsi

Ekstraordinary crime atau tindak kriminal luarbiasa itu mungkin yang menyebabkan keluarnya UU Nomor 31 tahun 1999.
Korupsi menurut Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang ini adalah “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Menurut Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Pada dua pasal tersebut diatas dapat kita ambil frasa-frasa yang terpenting yaitu :
Pertama melawan Hukum atau menyalahgunakan kewenangan;
Kedua memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain;
Ketiga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam pembahasan ini kita hanya fokus pada frasa “dapat merugikan keuangan negara”.
Frasa ini dapat dikatakan bahwa kerugian negara tidak harus ada dalam suatu perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan yang bertujuan untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau dengan kata lain bahwa :

Korupsi tidak lah harus / wajib ada kerugian negara tetapi cukup ada unsur Melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kata dan memberikan makna bahwa kedua farasa tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini terlihat pada operasi yang dilakukan oleh KPK (OTT) dan saber pungli yang menurut penulis belum tentu ada kerugian negara tetapi langsung ditetapkan tersangka oleh Pihak yang berwenang karena telah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi.

Keuangan Negara/Daerah

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”

Pasal 35 ayat (1) Undang-undang yang sama : Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Dari pasal tersebut dapat diapahami bahwa Kerugian negara wajib di kembalikan oleh Pejabat Negara atau Pegawai negeri (bukan wajib di penjara).

Sedangkan pada pasal (4) mengamanatkan bahwa mengenai penyelesaian kerugian negara di atur dalam undang – undang Perbendaharaan Negara “Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang mengenai perbendaharaan negara”.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 204

Pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Hal ini berbeda dengan Undang-undang 31 Tahun 1999 yang menggunakan kata dapat.

Penyelesaian Kerugian Negara / Daerah terdapat pada Bab IX Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Penyelesaian Kerugian Negara / Daerah.










Dalam bagan diatas dapatlah kita baca sebagai berikut :

Bendahara / pejabat negara / pegawai negeri yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Kerugian negara yang diakibatkan karena perbuatan melanggaran hukum atau melalaikan kewajiban (lalai) di berikan sanksi Mengganti kerugian negara dan atau Sanksi Administrasi, bila ada unsur Pidana maka pengembalian Kerugian tidak menghapus / membatalkan sanksi Pidana.

Kesimpulan :
TIDAK SETIAP KERUGIAN NEGARA HARUS DI PIDANA


Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar