Rabu, 26 Maret 2014

PEMUTUSAN KONTRAK dan PENYELESAIAN AKHIR TAHUN



Tribulan kesatu hampir berlalu namun masih banyak proses persiapan pekerjaan barang / jasa khususnya pekerjaan konstruksi yang masih belum selesai bahkan mungkin belum dilakukan (sumber SiRUP tahun 2014). Bagaimana bila pekerjan tersebut belum selesai sampai dengan batas akhir tahun anggaran ? pertanyaan ini sering dilontarkan seiring dengan banyaknya kasus – kasus dibidang pengadaan  barang / jasa yang bermula dari keterlambatan persiapan pengadaan, keterlambatan proses pemilihan penyedia dan bahkan keterlambatan penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran. berikut sedikit tulisan dalam mengantisipasi pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan di akhir tahun.
Langkah pertama seorang PPK sebelum melakukan proses pelelangan adalah memperkirakan waktu yang cukup / dibutuhkan dalam melakukan proses pemilihan penyedia dan waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian pekerjaan ditambah dengan waktu perkiraan keterlambatan bagi penyedia paling lama selama 50 hari yang didasarkan pada peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya pasal 93 ayat 1.
Namun yang sering dikeluhkan oleh seorang PPK adalah keterlambatan yang dilakukan oleh penyedia barang / jasa dalam melaksanakan pekerjaan. Keterlambatan dalam pekerjaan konstruksi merupakan hal yang patut diperhatikan oleh seorang PPK. Oleh karenanya dalam rancangan kontrak PPK sudah harus memperhitungkan dan mempersiapkan apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan.
Sebelum menyusun rancangan kontrak, PPK melakukan analisa waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan (lamanya jangka waktu pelaksanaan), juga wajib melakukan analisa untuk menentukan apakah pekerjaan tersebut dapat digunakan / dimanfaatkan melebihi jangka waktu penyelesaian yang telah ditentukan? atau apakah pekerjaan tersebut kebutuhannya tidak dapat ditunda melebihi batas akhir kontrak (penyelesaian pekerjaan tidak dapat melebihi batas akhir kontrak).
Hasil analisa tersebut digunakan untuk menentukan perlu tidaknya suatu perkerjaan diberikan toleransi keterlambatan penyelesaian sampai dengan maksimal 50 hari.
Dengan hasil analisa tersebut maka PPK menuangkan hal-hal sebagai berikut dalam rancangan kontrak sebelum diserahkan pada Unit Layanan Pengadaan :
1.      Apabila Kebutuhan barang / jasa tidak dapat ditunda melebihi batas akhir kontrak, maka PPK menetapkan dalam dokumen tentang tidak dimungkinkannya keterlambatan pekerjaan, sehingga apabila terjadi keterlambatan jangka waktu pelaksanaan yang melebihi batas akhir kontrak maka PPK dapat langsung melakukan pemutusan secara sepihak.
2.   Apabila dapat diberikan toleransi keterlambatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari keterlambatan maka kontrak / rancangan kontrak wajib menyebutkan batas toleransi tersebut. Namun demikian hendaknya PPK tetap menuangkan klausul-klausul pencegahan keterlambatan atau bahkan tidak terselesaikanya suatu kontrak dengan mengacu pada jadwal pekerjaan. Sehingga apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa yang tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan maka PPK dapat memutuskan secara sepihak. Hal ini menjadi penting untuk dituangkan karena masih memungkinkan maka PPK dapat melakukan tindakan yang diperlukan (melakukan proses pengadaan kembali) bila waktu masih memungkinkan, (pemutusan kontrak tidak selalu harus menunggu keterlambatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari.
 

Penyelesaian akhir tahun anggaran

Dalam permendagri 13 tahun 2006 jo 21 tahun 2011 menyebutkan bahwa laporan tahunan penggunaan dana paling lambat tanggal 31 desember. Yang berarti bahwa semua kegiatan pembayaran / pencairan dana pada tahun anggaran tersebut harus pula berakhir paling lambat tanggal 31 desember.
Sementara dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tidak pernah sekalipun disebutkan bahwa batas akhir tahun anggaran merupakan pula batas akhir kontrak. Yang artinya bahwa seorang PPK tidak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak karena  alasan closing date tersebut, karena hal ini dapat memunculkan celah gugatan oleh pihak yang dirugikan.

Hasil analisa kebutuhan waktu dalam melaksanaan pekerjaan menjadi kunci utama penyelesaian akhir tahun. Bila menurut analisa PPK waktu tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pekerjaan pada tahun anggaran tersebut  maka sebaiknya proses pengadaan ditunda sampai tahun anggaran berikutnya. Bila masih memungkinkan diselesaikan maka pilihlah salah satu klausul pada butir-butir diatas untuk dituangkan kedalam kontrak. Dengan ketentuan (untuk point 2) bahwa toleransi 50 (lima puluh) hari keterlambatan tidak melebihi batas akhir tahun anggaran.
Namun apabila menurut analisa ternyata keterlambatan melebihi batas akhir  tahun anggaran maka PPK wajib menyatakan dalam dokumen kontrak bahwa kebutuhan barang / jasa tidak dapat ditunda melebihi batas akhir kontrak (point 1), sehingga PPK dapat memutuskan Kontrak tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar