Tribulan
kesatu hampir berlalu namun masih banyak proses persiapan pekerjaan barang /
jasa khususnya pekerjaan konstruksi yang masih belum selesai bahkan mungkin
belum dilakukan (sumber SiRUP tahun 2014). Bagaimana bila pekerjan tersebut belum
selesai sampai dengan batas akhir tahun anggaran ? pertanyaan ini sering
dilontarkan seiring dengan banyaknya kasus – kasus dibidang pengadaan barang / jasa yang bermula dari keterlambatan
persiapan pengadaan, keterlambatan proses pemilihan penyedia dan bahkan
keterlambatan penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran. berikut sedikit tulisan
dalam mengantisipasi pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan di akhir
tahun.
Langkah
pertama seorang PPK sebelum melakukan proses pelelangan adalah memperkirakan
waktu yang cukup / dibutuhkan dalam melakukan proses pemilihan penyedia dan
waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian pekerjaan ditambah dengan waktu
perkiraan keterlambatan bagi penyedia paling lama selama 50 hari yang
didasarkan pada peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya pasal
93 ayat 1.
Namun
yang sering dikeluhkan oleh seorang PPK adalah keterlambatan yang dilakukan
oleh penyedia barang / jasa dalam melaksanakan pekerjaan. Keterlambatan dalam
pekerjaan konstruksi merupakan hal yang patut diperhatikan oleh seorang PPK.
Oleh karenanya dalam rancangan kontrak PPK sudah harus memperhitungkan dan
mempersiapkan apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan.
Sebelum
menyusun rancangan kontrak, PPK melakukan analisa waktu yang dibutuhkan untuk
penyelesaian pekerjaan (lamanya jangka waktu pelaksanaan), juga wajib melakukan
analisa untuk menentukan apakah pekerjaan tersebut dapat digunakan /
dimanfaatkan melebihi jangka waktu penyelesaian yang telah ditentukan? atau apakah
pekerjaan tersebut kebutuhannya tidak dapat ditunda melebihi batas akhir
kontrak (penyelesaian pekerjaan tidak dapat melebihi batas akhir kontrak).
Hasil
analisa tersebut digunakan untuk menentukan perlu tidaknya suatu perkerjaan
diberikan toleransi keterlambatan penyelesaian sampai dengan maksimal 50 hari.
Dengan
hasil analisa tersebut maka PPK menuangkan hal-hal sebagai berikut dalam
rancangan kontrak sebelum diserahkan pada Unit Layanan Pengadaan :
1.
Apabila
Kebutuhan barang / jasa tidak dapat ditunda melebihi batas akhir kontrak, maka
PPK menetapkan dalam dokumen tentang tidak dimungkinkannya keterlambatan
pekerjaan, sehingga apabila terjadi keterlambatan jangka waktu pelaksanaan yang
melebihi batas akhir kontrak maka PPK dapat langsung melakukan pemutusan secara
sepihak.
2. Apabila
dapat diberikan toleransi keterlambatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
keterlambatan maka kontrak / rancangan kontrak wajib menyebutkan batas
toleransi tersebut. Namun demikian hendaknya PPK tetap menuangkan
klausul-klausul pencegahan keterlambatan atau bahkan tidak terselesaikanya
suatu kontrak dengan mengacu pada jadwal pekerjaan. Sehingga apabila berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa yang tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan maka PPK dapat memutuskan secara sepihak. Hal ini menjadi penting untuk
dituangkan karena masih memungkinkan maka PPK dapat melakukan tindakan yang
diperlukan (melakukan proses pengadaan kembali) bila waktu masih memungkinkan,
(pemutusan kontrak tidak selalu harus menunggu keterlambatan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari.
Penyelesaian
akhir tahun anggaran
Dalam permendagri 13 tahun 2006 jo 21
tahun 2011 menyebutkan bahwa laporan tahunan penggunaan dana paling lambat
tanggal 31 desember. Yang berarti bahwa semua kegiatan pembayaran / pencairan
dana pada tahun anggaran tersebut harus pula berakhir paling lambat tanggal 31
desember.
Sementara dalam peraturan presiden
nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tidak pernah sekalipun disebutkan bahwa
batas akhir tahun anggaran merupakan pula batas akhir kontrak. Yang artinya bahwa seorang
PPK tidak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak karena alasan closing date tersebut, karena hal
ini dapat memunculkan celah gugatan oleh pihak yang dirugikan.
Hasil analisa kebutuhan waktu dalam melaksanaan
pekerjaan menjadi kunci utama penyelesaian akhir tahun. Bila menurut analisa
PPK waktu tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pekerjaan pada tahun anggaran
tersebut maka sebaiknya proses pengadaan
ditunda sampai tahun anggaran berikutnya. Bila masih memungkinkan diselesaikan
maka pilihlah salah satu klausul pada butir-butir diatas untuk dituangkan
kedalam kontrak. Dengan ketentuan (untuk point 2) bahwa toleransi 50 (lima
puluh) hari keterlambatan tidak melebihi batas akhir tahun anggaran.
Namun apabila menurut analisa ternyata
keterlambatan melebihi batas akhir tahun
anggaran maka PPK wajib menyatakan dalam dokumen kontrak bahwa kebutuhan barang
/ jasa tidak dapat ditunda melebihi batas akhir kontrak (point 1), sehingga PPK dapat memutuskan Kontrak tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar