Dalam beberapa kali memberikan
penjelasan / materi tentang pengadaan barang / jasa dan atau keuangan daerah,
banyak peserta yang selalu ketakutan akan kerugian negara yang timbul dari
proses-proses pengelolaan keuangan negara / daerah yang mungkin tidak sengaja
atau justru tidak ada pelanggaran hukum / kesalaan prosedur yang sering kali dinyatakan pidana oleh APH. Sehingga
pertanyaan yang paling penting untuk di jawab adalah APAKAH KERUGIAN NEGARA
SELALU DI PIDANA ? Yuk baca tulisan sederhana berikut!
Tindak Pidana Korupsi
Ekstraordinary crime atau
tindak kriminal luarbiasa itu mungkin yang menyebabkan keluarnya UU Nomor 31
tahun 1999.
Korupsi menurut Pasal 2 ayat
(1) Undang - Undang ini adalah “Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Menurut Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Pada dua
pasal tersebut diatas dapat kita ambil frasa-frasa yang terpenting yaitu :
Pertama melawan
Hukum atau menyalahgunakan kewenangan;
Kedua memperkaya
atau menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain;
Ketiga
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam pembahasan ini kita hanya
fokus pada frasa “dapat merugikan
keuangan negara”.
Frasa ini dapat dikatakan bahwa
kerugian negara tidak harus ada dalam suatu perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan yang bertujuan untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri
atau orang lain, atau dengan kata lain bahwa :
Korupsi tidak lah harus / wajib ada
kerugian negara tetapi cukup ada unsur Melawan hukum atau menyalahgunakan
wewenang dan memperkaya atau
menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kata dan memberikan makna bahwa kedua farasa tersebut tidak dapat
berdiri sendiri. Hal ini terlihat pada operasi yang dilakukan oleh KPK (OTT)
dan saber pungli yang menurut penulis belum tentu ada kerugian negara tetapi
langsung ditetapkan tersangka oleh Pihak yang berwenang karena telah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi.
Keuangan Negara/Daerah
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang
nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.”
Pasal 35 ayat (1)
Undang-undang yang sama : Setiap pejabat
negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan
kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara
diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Dari pasal tersebut dapat
diapahami bahwa Kerugian negara wajib di kembalikan oleh Pejabat Negara atau
Pegawai negeri (bukan wajib di penjara).
Sedangkan pada pasal (4) mengamanatkan
bahwa mengenai penyelesaian kerugian negara di atur dalam undang – undang
Perbendaharaan Negara “Ketentuan mengenai
penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang mengenai
perbendaharaan negara”.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 204
Pasal 1 ayat (22)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 “Kerugian
Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai
akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Hal ini berbeda dengan Undang-undang 31 Tahun 1999 yang menggunakan kata dapat.
Penyelesaian Kerugian Negara
/ Daerah terdapat pada Bab IX Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Kerugian Negara / Daerah.
Dalam bagan diatas dapatlah
kita baca sebagai berikut :
Bendahara / pejabat negara / pegawai negeri yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung
atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Kerugian negara yang
diakibatkan karena perbuatan melanggaran hukum atau melalaikan kewajiban
(lalai) di berikan sanksi Mengganti kerugian negara dan atau Sanksi
Administrasi, bila ada unsur Pidana maka pengembalian Kerugian tidak menghapus
/ membatalkan sanksi Pidana.
Kesimpulan :
TIDAK SETIAP KERUGIAN NEGARA HARUS DI PIDANA
Semoga Bermanfaat.