Selasa, 01 April 2014

JAMINAN PENAWARAN dan SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)


Jaminan Penawaran

Melanjutkan tulisan edisi sebelumnya yang membahas tentang macam-macam surat jaminan. Dalam kesempatan ini penulis membatasi pada Jaminan Penawaran saja.
Pada pelelangan / pemilihan langsung secara manual (Non E-Proc) Jaminan Penawaran wajib diberlakukan / dipersyaratkan pada proses pemilihan penyedia barang / jasa. Sementara pada pelelangan secara elektronik (E-Tendering) yang menggunakan metode E-Lelang tidak memerlukan jaminan penawaran untuk pengadaan sampai dengan Rp. 2,5 M atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri yang dapat berakibat pekerjaan tidak selesai tepat pada waktunya. (PERKA LKPP No 18 tahun 2012).

        Digunakan untuk menyertai surat penawaran (apabila dipersyaratkan)
        Nilainya 1% - 3% dari nilai total  HPS
        Masa berlaku s.d penandatanganan kontrak

Jaminan Penawaran digunakan untuk menjamin kesungguhan penyedia barang / jasa dalam mengikuti pelelangan atau pemilihan langsung untuk tidak melakukan Praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta juga untuk menjamin data penawaran penyedia adalah benar dan tidak palsu. Dengan kata lain Jaminan Penawaran harus menjamin (dapat dicairkan) apabila peserta terlibat KKN dan adanya pemalsuan data.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan singkatannya yaitu OJK merupakan sebuah lembaga Independen yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor Perbankan, Sektor Pasar Modal dan IKNB telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk surety ship tanggal 18 September 2013 Nomor Surat : SE-04/NB/2013 tentang Pencantuman Klausula dalam polis suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang isinya meminta kepada seluruh Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Produk Suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh :
a.       Praktek KKN;
b.      Penipuan / pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran;
c.       Tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b diatas.

Dalam hal Pokja ULP mempersyaratkan Jaminan Penawaran atau pihak lain yang mempersayaratkan surat jaminan lainnya yang menurut Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya harus menjamin praktek KKN atau pemalsuan data atau tindakan yang dapat diindikasikan sebagai pemalsuan data / KKN maka Pokja ULP atau pihak lain yang mempersyaratakan tetap wajib untuk menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden 54/2010 sehingga terhadap  surat jaminan yang tidak sesuai dengan perpres 54 dinyatakan tidak sah.
Terhadap penyedia dapat menggunakan surat jaminan selain dari asuransi karena surat jaminan dapat dikeluarkan oleh bank umum.

SURAT JAMINAN



Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Macam-macam Jaminan yaitu : Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, Jaminan Uang Muka, serta Sertifikat Garansi (Khusus untuk barang).
Jaminan Penawaran
        Digunakan untuk menyertai surat penawaran
        Nilainya 1% - 3% dari HPS
        Masa berlaku s.d penandatanganan kontrak
        Untuk paket pekerjaan diatas Rp. 200 juta  (untuk Pelelangan)
        Fungsi menjamin data penawaran  dan kesungguhan penyedia barang jasa
        Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan Jasa Konsultansi
Jaminan Sanggah Banding
        Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1/100 (satu perseratus) dari nilai total HPS, disampaikan kepada ULP dalam hal Penyedia melakukan Sanggahan Banding. dengan masa berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja
Jaminan Pelaksanaan
        Surat Jaminan Pelaksanaan  harus diberikan setelah SPPBJ dan sebelum kontrak ditandatangani
        Nilainya 5% dari Kontrak atau 5% x HPS jika kontrak dibawah 80% HPS
        Masa berlaku s.d. tanggal serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO/P1)
    Untuk kontrak diatas 200 juta. kecuali untuk  Jasa lainnya – dimana aset penyedia dikuasai Pengguna
        Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
        Penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
        Penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Jaminan Uang Muka (JUM)
        JUM harus diberikan dalam hal penyedia meminta uang muka yang besarannya sebesar Uang Muka yang diminta
    Nilai maksimal untuk usaha kecil sebesar 30% dari nilai kontrak; dan untuk usaha non kecil sebesar 20% dari nilai kontrak
        Nilai maksimal untuk Jasa Konsultansi sebesar 20% dari nilai kontrak
     Nilai maksimal untuk kontrak tahun jamak: 15% dari total nilai kontrak atau 20% dari nilai kontrak tahun pertama
        Pengembalian Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran
        Uang muka diberikan bila dicantumkan di kontrak tentang pemberian Uang Muka
Jaminan Pemeliharaan
        Jaminan Pemeliharaan dibutuhkan untuk :
a.              Pekerjaan Konstruksi
b.             Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan
        Diberikan dalam meminta pembayaran 100% karena ada pekerjaan pemeliharaan
        Nilainya 5% dari kontrak 
        Dapat berbentuk Jaminan pemeliharaan atau dapat diganti dengan retensi pembayaran

Sertifikat Garansi
Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Sertifikat Garansi diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen
Kembali pada Pengertian Surat Jaminan / Jaminan bahwa jaminan harus bersifat Tanpa Syarat (Uncoditional), dikeluarkan oleh Asuransi atau Lembaga Penjamin atau Bank Umum. Jaminan harus  dapat dicairkan segera setelah Penjamin menerima surat permohonan pencairan dan pernyataan Cidera Janji / Wanprestasi dari Pokja ULP / PPK.
Hal-hal yang harus dijamin oleh pemberi jaminan antara lain :
Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah apabila :
a. peserta terlibat KKN;
b. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal harga penawarannya dibawah 80% HPS;
c. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
d. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 pada saat pembuktian kualifikasi terbukti melakukan pemalsuan data; atau
e. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima atau gagal tanda tangan kontrak

Hal yang dapat menyebabkan Pemutusan Kontrak yang berakibat pada pencairan Jaminan Pelaksanaan :
a) kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak atau berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan;
b) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
c) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
d) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
e) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.



Dalam hal substansi sanggahan banding pada pelelangan dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.

Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.