Jaminan Penawaran
Melanjutkan tulisan edisi sebelumnya yang membahas
tentang macam-macam surat jaminan. Dalam kesempatan ini penulis membatasi pada
Jaminan Penawaran saja.
Pada pelelangan / pemilihan langsung secara manual (Non
E-Proc) Jaminan Penawaran wajib diberlakukan / dipersyaratkan pada proses
pemilihan penyedia barang / jasa. Sementara pada pelelangan secara elektronik
(E-Tendering) yang menggunakan metode E-Lelang tidak memerlukan jaminan
penawaran untuk pengadaan sampai dengan Rp. 2,5 M atau tidak menimbulkan resiko
apabila pemenang mengundurkan diri yang dapat berakibat pekerjaan tidak selesai
tepat pada waktunya. (PERKA LKPP No 18 tahun 2012).
•
Digunakan
untuk menyertai surat penawaran (apabila dipersyaratkan)
•
Nilainya
1% - 3% dari nilai total HPS
•
Masa
berlaku s.d penandatanganan kontrak
Jaminan Penawaran digunakan untuk menjamin
kesungguhan penyedia barang / jasa dalam mengikuti pelelangan atau pemilihan
langsung untuk tidak melakukan Praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)
serta juga untuk menjamin data penawaran penyedia adalah benar dan tidak palsu.
Dengan kata lain Jaminan Penawaran harus menjamin (dapat dicairkan) apabila
peserta terlibat KKN dan adanya pemalsuan data.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih dikenal
dengan singkatannya yaitu OJK merupakan sebuah lembaga Independen yang bertugas
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor
Perbankan, Sektor Pasar Modal dan IKNB telah mengeluarkan Surat Edaran kepada
seluruh Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk surety ship tanggal 18 September 2013 Nomor Surat : SE-04/NB/2013
tentang Pencantuman Klausula dalam polis suretyship untuk tidak menjamin
kerugian yang disebabkan oleh praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang isinya
meminta kepada seluruh Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Produk Suretyship untuk tidak menjamin kerugian
yang disebabkan oleh :
a. Praktek
KKN;
b. Penipuan
/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran;
c. Tindakan
yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf a
dan b diatas.
Dalam hal Pokja ULP mempersyaratkan Jaminan Penawaran
atau pihak lain yang mempersayaratkan surat jaminan lainnya yang menurut
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya harus menjamin
praktek KKN atau pemalsuan data atau tindakan yang dapat diindikasikan sebagai
pemalsuan data / KKN maka Pokja ULP atau pihak lain yang mempersyaratakan tetap
wajib untuk menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden 54/2010 sehingga terhadap
surat jaminan yang tidak sesuai dengan
perpres 54 dinyatakan tidak sah.
Terhadap penyedia dapat menggunakan surat jaminan
selain dari asuransi karena surat jaminan dapat dikeluarkan oleh bank umum.