Minggu, 22 September 2013

SISTEMATIKA RENSTRA SKPD


Pada tulisan terdahulu telah dibahas tentang tata cara penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD, berikut penulis sampaikan sistematika penulisan RENSTRA SKPD sebagaimana Permendagri 54 Tahun 2010.
 BAB  I                  PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra SKPD, fungsi Renstra SKPD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra SKPD, keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota, dan dengan Renja SKPD.
1.2         Landasan Hukum
Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan SKPD, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran SKPD.
1.3         Maksud dan Tujuan
Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra SKPD
1.4         Sistematika Penulisan
Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra SKPD, serta susunan garis besar isi dokumen.
 BAB  II                GAMBARAN PELAYANAN SKPD
Memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki SKPD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra SKPD periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas SKPD yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra SKPD ini.
2.1         Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD
Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan SKPD, struktur organisasi SKPD, serta uraian tugas dan fungsi sampai dengan satu eselon dibawah kepala SKPD. Uraian tentang struktur organisasi SKPD ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana SKPD (proses, prosedur, mekanisme).
2.2     Sumber Daya SKPD
Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki SKPDdalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, asset/modal, dan unit usaha yang masih operasional.
2.3     Kinerja Pelayanan SKPD
Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja SKPD berdasarkan sasaran/target Renstra SKPD periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikator kinerja pelayanan SKPD dan/atau indikator lainnya yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
2.4          Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
Bagian ini mengemukakan hasil analisis terhadap Renstra K/L dan Renstra SKPD kabupaten/kota (untuk provinsi) dan Renstra SKPD provinsi (untuk kabupaten/kota), hasil telaahan terhadap RTRW, dan hasil analisis terhadap KLHS yang berimplikasi sebagai tantangan dan peluang bagi pengembangan pelayanan SKPDpada lima tahun mendatang. Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan. 
BAB  III  ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
1.1     Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan SKPD beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala daerah dan wakil kepala daerah Terpilih,  mengemukakan apa saja tugas dan fungsi SKPD yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
1.2     Telaahan Renstra K/L dan Renstra
Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L ataupun Renstra SKPD provinsi/kabupaten/kota.
1.3      Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pada bagian ini dikemukakan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS.

1.4      Penentuan Isu-isu Strategis
Pada bagian ini direview kembali faktor-faktor dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari:
1.      Gambaran pelayanan SKPD;
2.      sasaran jangka menengah pada Renstra K/L;
3.      sasaran jangka menengah dari Renstra SKPD provinsi/kabupaten/kota;
4.      implikasi RTRW bagi pelayanan SKPD; dan
5.      implikasi KLHS bagi pelayanan SKPD
Selanjutnya dikemukakan metoda penentuan isu-isu strategis dan hasil penentuan isu-isu strategis tersebut, sehingga diperoleh informasi tentang apa saja isu strategis yang akan ditangani melalui Renstra SKPD tahun rencana.

BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

4.1       Visi dan Misi SKPD
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan visi dan misi SKPD yang disesuaikan dengan Visi Misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
4.2      Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD (Perumusan Tujuan Pelayanan Jangka Menengah SKPD.

4.3      Strategi dan Kebijakan SKPD
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan kebijakan SKPD dalam lima tahun mendatang.

BAB V. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif (Perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif).

BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

Senin, 16 September 2013

Penyusunan RENSTRA



Dalam perencanaan pembangunan pada SKPD tidak terlepas dari penyusunan Rencana Strategis SKPD.
Rencana strategis SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.

Berikut Tahapan Penyusunan RENSTRA SKPD :

1.      Persiapan penyusunan Renstra SKPD dengan tahapan sebagai berikut :
a.    penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun Renstra SKPD;
b.    orientasi mengenai Renstra SKPD;
c.    penyusunan agenda kerja tim penyusun Renstra SKPD; dan
d.    penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

2.      Penyusunan rancangan Renstra SKPD melalui tahapan sebagai berikut:
a.    Perumusan rancangan Renstra SKPD; dan
b.    Penyajian rancangan Renstra SKPD.
Penyajian rancangan Renstra SKPD dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut:
a.    pendahuluan;
b.    gambaran pelayanan SKPD;
c.    isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi;
d.    visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan;
e.    rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif;
f.     indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD
g.    Penutup (optional)

3.      Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD
Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD merupakan penyempurnaan rancangan Renstra SKPD, yang berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk mempertajam visi dan misi serta menyelaraskan tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang ditetapkan dalam RPJMD.

4.      Penetapan Renstra SKPD.
a.    disampaikan kepala SKPD kepada kepala Bappeda guna verifikasi akhir, dalam Verifikasi akhir tersebut harus dapat menjamin kesesuaian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD dengan RPJMD, dan keterpaduan dengan rancangan akhir Renstra SKPD lainnya.
b.    Bappeda menghimpun seluruh rancangan akhir Renstra SKPD yang telah diteliti melalui verifikasi akhir, untuk diajukan kepada kepala daerah guna memperoleh pengesahan yang penetapannya dilakukan oleh Kepala Daerah
c.    Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah, paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.
d.    Berdasarkan keputusan kepala daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja di lingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Renja SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh kepala daerah.

Selasa, 03 September 2013

Rapat Penjelasan, rapat penyamaan persepsi



Banyak artikel dan topik-topik diskusi yang membahas persoalan yang timbul dalam Rapat Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan atau dulu pernah tenar dengan istilah “Aanwijzing” .
Pemberian Penjelasan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terhadap Dokumen Pengadaan antara penyedia dan Kelompok Kerja ULP / Pejabat Pegadaan. Pasal 77 ayat 1 Perpres 70 “Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, ULP/Pejabat pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.”

Sering kali terjadi perdebatan antara penyedia dan Pokja ULP mengenai maksud dan tujuan diadakan rapat  pemberian penjelasan. Dari sisi pokja ULP beranggapan bahwa rapat penjelasan adalah ajang untuk beradu argumen dengan para peserta pelelangan. Sedangkan para penyedia barang / jasa menggunakan kesempatan dalam acara penjelasan ini sebagai ajang untuk memperjuangkan kepentingannya agar mudah dalam memenangkan pelelangan tersebut.

Sebenarnya pemberian penjelasan dimaksudkan untuk menyamakan pengertian dan persepsi terhadap Dokumen pengadaan antara penyedia dan pokja ULP, sehingga seluruh proses tahapan pelelangan yang akan dan sedang dilalui dapat dipahami oleh kedua belah pihak (Pokja ULP dan Penyedia), yang berakibat pada saling percaya karena seluruh tingkah laku dan perlakuan penyedia dan Pokja ULP berdasarkan aturan yang telah sama – sama dipahami.

Ketika dalam dokumen terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan aruran pengadaan, sementara dokumen tersebut telah di bagikan kepada penyedia, maka Acara Penjelasan ini dapat difungsikan sebagai ajang koreksi (Dikoreksi dan mengkoreksi) dokumen pengadaan yang kemudian wajib dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan agar menjadi ketentuan yang mengikat.

Bagaimana bila Pokja ULP menolak koreksi dari penyedia terhadap kesalahan yang terjadi pada dokumen pengadaan ?  banyak pihak yang akan  serta merta menyalahkan pokja ULP. Padahal tidak semua yang ada dalam dokumen pengadaan dapat langsung di ubah/diganti oleh pokja ULP. Sebab bila kesalahan terdapat pada hal – hal yang disusun dan ditetapkan oleh PPK maka Pokja ULP wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK untuk mengubah / mengganti usulan koreksi tersebut. Dan satu hal yang harus dipahami, diterima atau ditolaknya suatu usulan koreksi menjadi hak sepenuhnya pokja ULP, namun tentu dengan menjunjung tinggi etika pengadaan profesional dan bertanggungjawab. Penyedia juga memiliki hak untuk menerima atau menolak keputusan Pokja ULP dengan menyampaikan sanggahan, sanggahan banding atau pengaduan kepada APIP dan / atau LKPP.

Persoala lain yang juga sering terjadi adalah ketika penyedia yang mengetahui bahwa dokumen menyalahi ketentuan yang ada dalam perpres 54 dan perubahannya tetapi tidak menyampaikan kepada pokja pada saat Pemberian penjelasan dan parahnya penyedia menyampaikan sanggahan terkait kesalahan tersebut (biasanya sanggah ini dilakukan ketika yang bersangkutan tidak menjadi pemenang) !!!

Pokja ULP harus benar-benar menyiapkan dokumen secara baik untuk menghindari hal ini terjadi, meningkatkan profesionalisme SDM yang ada dan menggunakan Standart dokumen pengadaan yang telah ditetapkan oleh LKPP merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kesalahan dalam penyusunan dokumen pengadaan.
Kembali pada persoalan, Kelompok Kerja ULP wajib menerima sanggahan dan menggagalkan proses pelelangan untuk kemudian melakukan perbaikan pada dokumen pengadaan.

Sebenarnya Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pelelangan yang kredibel tidak hanya ada pada Pokja ULP saja, tetapi penyedia barang / Jasa juga memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan proses pelelangan secara bersih dan transparan, sebab tindakan yang merugikan proses pelelangan tidak hanya dapat dilakukan oleh Pokja ULP saja, penyedia pun dapat dengan mudah melakukannya.

Tindakan penyedia yang tidak menyampaikan tersebut dapat dikatakan tidak FAIR, sebab mengetahui sesuatu yang salah namun menyimpannya untuk digunakan sebagai senjata demi keuntungan pribadi. Hal ini sama saja dengan memberikan kesempatan Pihak lain untuk berbuat jahat, sebab penyedia telah mengetahuinya dengan membaca Dokumen.
Sebagai bahan perenungan dan sebagai bahan diskusi ada baiknya kita membaca dan mencermati pasal 56 KUHP sebagai berikut :

Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.