Minggu, 18 Agustus 2013

Harga Perkiraan Sendiri



Dalam setiap transaksi perdagangann selain kualitas dan kuantitas barang, harga merupakan komponen yang sangat penting untuk di rencannakan dan di aplikasikan. Sebab harga merupakan alah satu penentu keberhasilan suatu transaksi perdagangan.
Merencanakan harga dalam pengadaan barang / jasa pemerintah bukan hanya perencanaan pada DPA atau DIPA saja namun dalam rangka persiapan transaksi pengadaan baik itu pelelangan, maupun buka.
Sebagai pelaksana pengadaan sudah semestinya dapat memberikan keputusan dari suatu penawaran harga mengenai kewajarannya. Ya... harga yang wajar, sebuah tujuan akhir dari setiap proses pengadaan barang / jasa pemerintah (setelah kualitas yang diharapkan terpenuhi)
Harga perkiraan Sendiri atau disingkat HPS merupakan perkiraan harga yang harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebelum proses pengadaan dimulai yang akan digunakan oleh ULP / pejabat pengadaan untuk menilai kewajaran harga penawaran yang disampaikan ole penyedia barang / jasa.
Dalam perpres 70 terdapat berbagai data / informasi yang dapat di pakai acuan dalam menyusun HPS yaitu :
  1. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
  3. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
  5. Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
  6. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
  7. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
  8. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
  9. norma indeks; dan/atau
  10. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
setelah mendapatkan data / informasi diatas apakah PPK sudah dapat menetapkan HPS ? tentu belum, ada beberapa yang harus dilakukan sebelum menetapkan HPS yaitu :

  1.  cek besaran pagu anggaran pada DPA/DIPA untuk mencegah HPS lebih besar dari Pagu anggaran.
  2. Pahami kebutuhunan dengan cara mempelajar dokumen perencanaan atau spesifikasi teknisnya agar semua komponen yang dibutuhkan tercatat.
  3. Berdasarkan data / informasi yang telah didapatkan, tentukan masing-masing besaran harga satuannya (kalikan volume dengan harga satuan)
  4. Menghitung besaran harga pada setiap mata pembayaran sebelum menjumlahkan semua mata pembayaran termasuk besaran kuntungan dan biaya overhead.
  5. Hitulnglah komponen pajak yang mungkin dikenakan dalam pekerjaan tersebut namun tidak termsuk PPh.
  6. Hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan merupakan nilai total HPS.

Fungsi HPS :

  • Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya.
  • Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, kecuali Pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan Pelelangan Terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
  • Dasar untuk menetapkan besaran Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar