Minggu, 27 Oktober 2013

Putus Kontrak




Memasuki Tribulan akhir atau tribulan keempat merupakan saat-saat yang sangat mendebarkan bagi pejabat pembuat Komitmen. Bagaimana tidak, banyak pelelangan yang masih berlangsung, termasuk juga tidak sedikit pekerjaan yang masih belum dapat diselesaikan oleh penyedia.
Ya ..... terlambat menyelesaikan pekerjaan sangat beresiko bagi PPK. Resiko pekerjaan tidak selesai atau resiko pekerjaan selesai namun tidak sesuai dengan kontrak.
Pemutusan Kontrak
Dalam setiap dokumen kontrak selalu disebutkan adanya hak dan kewajiban serta sanksi apa bila para pihak cedera / ingkar janji. Salah satu sanksi yang tertera adalah pemutusan kontrak.
Namun seringkali timbul pertanyaan “ kapankan saat yang tepat dilakukan pemutusan kontrak?”
Dalam pasal 93 Peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 telah disebutkan :
(1)     PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak,apabila:
a.      kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhanpekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.   setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

penjelasan :

Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over.

b.      Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c.       Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d.      pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

Dari pasal 93 tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pemutusan kontrak tidak harus dilakukan pada saat berakhirnya kontrak, namun dapat dilakukan setiap saat apa bila para pihak telah memenuhi unsur sebagai mana dalam pasal – pasal tersebut diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar