Memasuki Tribulan akhir atau
tribulan keempat merupakan saat-saat yang sangat mendebarkan bagi pejabat
pembuat Komitmen. Bagaimana tidak, banyak pelelangan yang masih berlangsung,
termasuk juga tidak sedikit pekerjaan yang masih belum dapat diselesaikan oleh
penyedia.
Ya ..... terlambat
menyelesaikan pekerjaan sangat beresiko bagi PPK. Resiko pekerjaan tidak
selesai atau resiko pekerjaan selesai namun tidak sesuai dengan kontrak.
Pemutusan Kontrak
Dalam setiap dokumen kontrak
selalu disebutkan adanya hak dan kewajiban serta sanksi apa bila para pihak
cedera / ingkar janji. Salah satu sanksi yang tertera adalah pemutusan kontrak.
Namun seringkali timbul
pertanyaan “ kapankan saat yang tepat dilakukan pemutusan kontrak?”
Dalam pasal 93 Peraturan
presiden nomor 70 tahun 2012 telah disebutkan :
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara
sepihak,apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi
batas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhanpekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
penjelasan :
Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya
dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun
Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila
dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi
disebut juga Provisional Hand Over.
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji
dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan
KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh
instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Dari pasal 93 tersebut dapat diambil
kesimpulan bahwa pemutusan kontrak tidak harus dilakukan pada saat berakhirnya
kontrak, namun dapat dilakukan setiap saat apa bila para pihak telah memenuhi
unsur sebagai mana dalam pasal – pasal tersebut diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar