Setelah pekerjaan selesai
100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak,
Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA
melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap
hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan
dalam hasil pekerjaaan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK
memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Khusus Pekerjaan
Konstruksi/Jasa lainnya:
a. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam
Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
b. masa pemeliharaan paling singkat untuk
pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi
permanen selama 3 (tiga) bulan; dan
c. masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun
Anggaran.
Setelah masa pemeliharaan
berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia
Barang/Jasa.
Khusus Pengadaan Barang,
masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
Penyedia Barang/Jasa
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah
terima akhir (Final Hand Over).
Penyedia Barang/Jasa yang
tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan dimasukkan dalam
Daftar Hitam