Perencanaan adalah
penentuan tujuan dimasa mendatang dengan memperhatikan dan memperhitungkan
hal-hal atau kondisi di masa lampau dan masa sekarang sebagai gambaran atas
kondisi yang mungkin akan terjadi, kemudian dituangkan dalam dalam rangkaian
tindakan-tindakan yang terukur dalam rangka mencapai tujuan atau sasaran yang
dibutuhkan
Perencanaan
pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan tahapan kegiatan yang
melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan
dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Ruang lingkup
perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah terdiri atas:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD);
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD);
c. Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD);
d. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
e. Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD).
Rencana Kerja SKPD yang
disusun 1 (satu) tahun sekali seharusnya sejalan alias sinkron dengan Rencana
Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Rencana Umum Pengadaan
terdiri atas :
a. identifikasi dan analisis kebutuhan;
b. penyusunan
dan penetapan rencana penganggaran;
c. penetapan
kebijakan umum; dan
d. penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Salah satu tugas
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran adalah menyusun Kerangka Acuan
Kerja (KAK) merupakan bagian dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) namun seringkali
yang disusun (namun jarang sekali seorang PA/KPA menyusun RUP) hanya sekedar
untuk memenuhi kewajiban mengumumkan RUP.
KAK merupakan dokumen
perencanaan bagian dari RUP yang dapat di jadikan panduan dalam pelaksanaan
kegiatan di suatu SKPD, agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam
Dokumen perencanaan yang lain (Rencana Kerja dan Program Kerja SKPD) dapat
tercapai.