Selasa, 01 April 2014

SURAT JAMINAN



Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Macam-macam Jaminan yaitu : Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, Jaminan Uang Muka, serta Sertifikat Garansi (Khusus untuk barang).
Jaminan Penawaran
•        Digunakan untuk menyertai surat penawaran
•        Nilainya 1% - 3% dari HPS
•        Masa berlaku s.d penandatanganan kontrak
•        Untuk paket pekerjaan diatas Rp. 200 juta  (untuk Pelelangan)
•        Fungsi menjamin data penawaran  dan kesungguhan penyedia barang jasa
•        Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan Jasa Konsultansi
Jaminan Sanggah Banding
•        Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1/100 (satu perseratus) dari nilai total HPS, disampaikan kepada ULP dalam hal Penyedia melakukan Sanggahan Banding. dengan masa berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja
Jaminan Pelaksanaan
•        Surat Jaminan Pelaksanaan  harus diberikan setelah SPPBJ dan sebelum kontrak ditandatangani
•        Nilainya 5% dari Kontrak atau 5% x HPS jika kontrak dibawah 80% HPS
•        Masa berlaku s.d. tanggal serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO/P1)
•    Untuk kontrak diatas 200 juta. kecuali untuk  Jasa lainnya – dimana aset penyedia dikuasai Pengguna
•        Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
•        Penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
•        Penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Jaminan Uang Muka (JUM)
•        JUM harus diberikan dalam hal penyedia meminta uang muka yang besarannya sebesar Uang Muka yang diminta
•    Nilai maksimal untuk usaha kecil sebesar 30% dari nilai kontrak; dan untuk usaha non kecil sebesar 20% dari nilai kontrak
•        Nilai maksimal untuk Jasa Konsultansi sebesar 20% dari nilai kontrak
•     Nilai maksimal untuk kontrak tahun jamak: 15% dari total nilai kontrak atau 20% dari nilai kontrak tahun pertama
•        Pengembalian Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran
•        Uang muka diberikan bila dicantumkan di kontrak tentang pemberian Uang Muka
Jaminan Pemeliharaan
•        Jaminan Pemeliharaan dibutuhkan untuk :
a.              Pekerjaan Konstruksi
b.             Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan
•        Diberikan dalam meminta pembayaran 100% karena ada pekerjaan pemeliharaan
•        Nilainya 5% dari kontrak 
•        Dapat berbentuk Jaminan pemeliharaan atau dapat diganti dengan retensi pembayaran

Sertifikat Garansi
Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Sertifikat Garansi diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen
Kembali pada Pengertian Surat Jaminan / Jaminan bahwa jaminan harus bersifat Tanpa Syarat (Uncoditional), dikeluarkan oleh Asuransi atau Lembaga Penjamin atau Bank Umum. Jaminan harus  dapat dicairkan segera setelah Penjamin menerima surat permohonan pencairan dan pernyataan Cidera Janji / Wanprestasi dari Pokja ULP / PPK.
Hal-hal yang harus dijamin oleh pemberi jaminan antara lain :
Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah apabila :
a. peserta terlibat KKN;
b. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal harga penawarannya dibawah 80% HPS;
c. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
d. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 pada saat pembuktian kualifikasi terbukti melakukan pemalsuan data; atau
e. calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 atau 2 mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima atau gagal tanda tangan kontrak

Hal yang dapat menyebabkan Pemutusan Kontrak yang berakibat pada pencairan Jaminan Pelaksanaan :
a) kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak atau berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan;
b) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
c) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
d) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
e) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.



Dalam hal substansi sanggahan banding pada pelelangan dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.

Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar